• Setahun, PN Rengat Terima 416 Perkara dan 372 Incrath

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 05 Januari 2021
    A- A+
    Ketua PN Rengat

    KORANRIAU.co, INHU - Ketua pengadilan negeri (KPN) Re Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Melinda Aritonang, SH melalui Humas

    Adityas Nugraha, SH mengatakan jumlah perkara yang masuk ke PN Rengat selama tahun 2020 tercatat sebanyak 416 perkara.


    Dari total perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incrath) sebanyak 372 perkara, banding 44 perkara sehingga sisa pekerja yang belum diproses hingga akhir tahun tercatat sebanyak 61 perkara.


    "Perkara ini didominasi tindak pidana Narkotika," sebut Adityas, Selasa 05 Januari 2020.


    Salah satu faktor tunggakan perkara tahun kemarin disebabkan perkaranya masuk ke PN Rengat tercatat bulan November dan Desember yang mengakibatkan pemeriksaan kepada terdakwa tidak terselesaikan.


    "Jadi belum selesai pemeriksaannya sehingga masuk ke dalam sisa perkara, bukan tunggakan perkara," sambung Adityas meluruskan.


    Pemicu lainnya tentang sisa perkara, kata Nugraha, terkendala pemeriksaan terdakwa karena kondisi covid yang mengakibatkan prosesi persidangan harus dilakukan secara daring yang kadang kala terganggu sinyal atau jaringan tidak kuat sehingga pemeriksaan tersendat.


    Namun demikian Adityas Nugraha optimis tunggakan perkara sebanyak 61 perkara  akan terselesaikan oleh sembilan orang Hakim PN Rengat paling lambat pada bulan Pebruari mendatang.  


    "Insya Allah sisa perkara tahun lalu selesai bulan Pebruari," singkat Adityas. (Sandar Nababan)

  • No Comment to " Setahun, PN Rengat Terima 416 Perkara dan 372 Incrath "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg