• Penyidik Limpahkan Kembali Berkas Kompol IZ ke Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 12 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas tersangka Kompol IZ. Hal ini, setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan  jaksa. 


    Pria berusia 55 ditangkap bersama rekannya berinisial HW (51) oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (23/10) lalu. Keduanya ringkus lantaran membawa 16 kilogram (kg) narkotika jenis sabu.


    Pascapenangkapan tersebut, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I.


    Namun hasil penelitian berkas, jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan. Sehingga, dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19. "Satu pekan lalu, berkas oknum Kompol IZ di kembalikan ke penyidik atau P-19," sebut Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, Selasa (12/1). 


    Adapun petunjuk jaksa itu, kata Victor, penyidik dimintai untuk mengkonfrontir antara keterangan tersangka HW dengan Kompol IZ. Usai meyakini lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti, beberapa hari yang lalu. "Hari Jumat kemarin, setelah dilaksanakan petunjuk jaksa, berkas dikirim kembali ke JPU," sebut perwira polisi berpangkat tiga bunga melati. 


    Saat ini, sambung Dirresnarkoba Polda Riau, pihaknya tengah menunggu hasil penelitian syarat formil maupun materil perkara tersebut. Jika nanti dinyatakan lengkap atau P-21, maka selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II. "Kami harapnya berkas tersebut P-21," papar Victor.


    Pengungkapan peredaran narkoba yang ditaksir senilai miliaran rupiah, berawal informasi diterima Ditresnarkoba Polda Riau terkait akan adanya transaksi sabu di Kota Pekanbaru, Jumat sore. Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Jalan Soekarno Hatta. 


    Penyelidikan yang berlansung beberapa jam, akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas yang telah mengetahui mobil yang digunakan pelaku melakukan pembuntutan.  Kendaraan roda empat tersebut melintas di Jalan Soekarno Hatta dan berbelok ke arah Jalan Arifin Ahmad, dan berhenti di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya. 


    Usia menjemput belasan kilo sabu, kendaraan roda empat warna hitam berbalik arah melanjutkan perjalanan menuju ke Jalan Jendral Sudirman. Di tengah perjalanan, pelaku disinyalir mengetahui keberadaan petugas, membuah membuang tas birisikan narkoba. Namun, petugas mengetahui hal itu mengamankan barang bukti. 


    Sementara, petugas lainya tetap melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku yang berupaya melarikan diri. Dalam pengejaran ini, petugas beberapa kali melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku. Bahkan, petugas juga menabrak mobil pekaku di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru, hingga terhenti. 


    Terhadap tersangka IZ, mengalami luka tembak di bagian lengan dan punggung. Sedangkan, HW yang juga dihadirkan dalam ekspos tersebut mengalami luka pada bagian kepada akibat tabrakan dengan kendraan petugas. Untuk mengawal pengiriman barang haram itu, IZ menerima upah sebesar Rp20 juta tiap kilogramnya.Riri


        

  • No Comment to " Penyidik Limpahkan Kembali Berkas Kompol IZ ke Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg