• PA 212 Kritik Polisi soal Beda Nasib Raffi Ahmad dan Rizieq

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin mengkritik pihak kepolisian yang tak menetapkan status tersangka kepada pesohor Raffi Ahmad dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja purnama alias Ahok usia menggelar pesta beberapa waktu lalu.


    Ia membandingkan dengan kasus Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian imbas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Bogor.


    "Seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok harus dapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/1).


    Novel mengaku heran mereka yang dianggap sekutu dan pendukung dari rezim saat ini tak ada yang diproses hukum karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Justru sebaliknya, para lawan-lawan politiknya sampai dilakukan kriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya.


    "Dan semua kelompok rezim selalu mendapatkan pembelaan. Maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim ini," kata Novel.


    Lebih lanjut, Novel mengatakan sudah pantas bila Raffi Ahmad dan Ahok ditetapkan tersangka karena ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan.


    Ia menilai Raffi sebagai ikon perlawanan terhadap virus corona seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Bukan justru menghadiri pesta yang tak memenuhi aspek protokol kesehatan.


    "Kelompok rezim ini tak satupun di proses [hukum], akan tetapi terhadap lawan politiknya sampai kriminalisasi dilakukan," kata dia.


    Sejumlah pesohor seperti Raffi Ahmad dan Ahok belakangan ini disorot publik karena diketahui menggelar pesta di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). Raffi diduga melanggar protokol kesehatan di acara tersebut usai melakukan vaksinasi bersama Presiden Joko Widodo.


    Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa acara pesta yang dihadiri Raffi hingga Ahok itu tak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


    "Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Depok, Senin (18/1).cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " PA 212 Kritik Polisi soal Beda Nasib Raffi Ahmad dan Rizieq "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg