• Kejari Teken MoU Dengan BPJS TK Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota, dan Cabang Pekanbaru Panam. Kegiatan ini, bertujuan untuk membantu menyukseskan program yang ada di Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tersebut. 


    Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis bersama Kepala Kantor BPSJ TK Cabang Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi, dan Kepala Kantor BPJS TK Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat, Rabu (27/1). Pelaksanaan ini, turut dihadir Kasi Intelijen, Lasargi Marel, Kasi Datun, Ridwan Dahniel dan lainnya. 


    Kajari Pekanbaru Andi Suharlis menyampaikan,  pihaknya akan menjadi wadah untuk penertiban administrasi dalam melakukan pemanggilan perusahaan sampai dengan penuntutan terhadap pelaksanaan program BPJS TK. Sehingga, perlindungan terhadap ketenagakerjaan lebih optimal di seluruh perusahaan pada umumnya, dan untuk para pekerja Indonesia pada khususnya. 


    Dikatakannya, Kejaksaan memiliki fungsi dan peran dalam penindakan terhadap perusahaan yang tidak tertib administrasi. "Kami menginginkan intensifitas koordinasi antara BPJS TK dengan Kejari Pekanbaru dalam menindak perusahaan-perusahaan yang kurang lapor, telat bayar dan sebagainya," ujar Andi Suharlis.


    "Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak tertib administrasi," sebutnya menambahkan. 


    Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, BPJS TK bisa memberikan kuasa kepada Korps Adhyaksa untuk melakukan penagihan iuran, dan melakukan sosialisasi kepada badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya.


    "Karena itu memang ada kewajiban di undang-undangnya. Apabila mereka tidak mendaftarkan, maka akan diberikan sanksi. Itu (sanksi,red) nanti, ada izin pelayanan publik tidak diberikan. Yang dapat memberikan sanksi itu adalah BPJS itu sendiri yang selama ini berkoordinasi dengan pemerintah daerah," Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel menjelaskan.


    Sementara terkait pidana, jelas Ridwan, nantinya Dinas Tenaga Provinsi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang masih bandel tidak mendaftarkan karyawannya.


    Lanjut dia, Kejari juga bisa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili dan mendampingi BPJS TK jika digugat perusahaan, baik terkait kebijakan admjnistrasi maupun kerugian materil yang dialami badan usaha tersebut.


    "Apabila BPJS digugat maka BPJS memberikan kuasa kepada Kejaksaan, dan Kejaksaan akan mewakili mereka atau mendampingi mereka dalam persidangan," imbuh dia.


    Sementara itu, Uus Supriyadi mengatakan, melalui nota kesepakatan ini, Kejari akan menangani beberapa kasus tertentu seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program, serta perusahaan daftar sebagian tenaga kerja.


    "Kita bersyukur semenjak melakukan kerja sama dengan Kejari, piutang kita menjadi Rp2,3 miliar, dan yang menunggak itu rata-rata perusahaan menengah ke bawah. Sementara yang perusahaan premium masih lancar," kata Kepala Kantor BPSJ TK Cabang Pekanbaru Kota itu yang didampingi Kepala Kantor BPJS TK Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat.


    Selain itu, sebut Uus, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan semua karyawannya, dan besar gaji sesungguhnya serta masih ada ditemukan perusahaan yang tidak mendaftarkan 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.


    "Untuk jaminan kecelakaan kerja misalnya, sejak satu langkah dari rumah hingga tempat kerja sampai kembali pulang kerja, jika meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika perusahaan tidak melaporkan yang sesungguhnya, ini akan merugikan karyawan sendiri sebagai tenaga kerja. Dengan MoU ini, kita butuh pendampingan dengan Kejari Pekanbaru," pungkas Uus.Riri

  • No Comment to " Kejari Teken MoU Dengan BPJS TK Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg