• Kasus Karhutla di Siak, Jaksa Susun Surat Dakwan Pimpinan PT DSI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Korps Adhyaksa tengah menyusun surat dakwaan dugaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI) seluas 9,4 hektare. Hal ini, setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak. 


    Adapun tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Lalu, tersangka perorangan adalah Direktur PT DSI, Misno. Namun dari dua tersangka itu, hanya Misno yang ditahan. Sedangkan, Darles menghirup udara bebas lantaran bersangkutan mewakili perusahaan. 


    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak delapan orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa itu akan membuktikan surat dakwaan Darles dan Misno. "Kami sudah mempersiapkan delapan orang JPU, mereka bertugas membuktikan surat dakwaan," ungkap Muspidauan, Senin (11/1)


    Delapan JPU itu, sambung dia, merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. "Lima JPU dari Kejati, dan tiga JPU Kejari Siak," tambahnya. 


    Saat ini, kata Muspidauan, JPU tengah merampungkan surat dakwaan untuk tersangka yang bertanggung jawab atas perkara dugaan kebakaran lahan seluas 9,4 hektare. Ditargetkan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. "Surat dakwaan masih disusun. Jika sudah rampung akan diserahkan ke pengadilan," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru. 


    Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut. 


    Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020. 


    Pada tahapan itu, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi mulai dari karyawan PTDSI. Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga saksi ahli. Kemudian, menetapkan tersangka perorangan dan tersangka yang mewakili korporasi. 


    Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI, Kamis (26/3) lalu. Saat ini, Korps Adhyaksa Riau tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 


    Atas SPDP itu, Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16. Jaksa peneliti ini, akan melakukan penelaahan berkas untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara yang menjerat PT DSI.Riri

  • No Comment to " Kasus Karhutla di Siak, Jaksa Susun Surat Dakwan Pimpinan PT DSI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com