• Daftar Hak Korban Penumpang Sriwijaya Air SJ 182

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 berhak mendapat hak santunan dan ganti rugi atas insiden pesawat jatuh di perairan Pulau Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1) lalu.


    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dituliskan bahwa pengangkut penumpang perlu bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.


    Sementara, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara dinyatakan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara berhak mendapat ganti rugi senilai Rp1,25 miliar per penumpang.


    Selain ganti rugi dari maskapai, keluarga korban juga berhak mendapat santunan dari asuransi sosial negara, yaitu PT Jasa Raharja (Persero). Jumlah santunan yang berhak diterima, yakni sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.


    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.


    Bila hak-hak keluarga korban tidak dipenuhi, Sriwijaya Air bisa dikenakan sanksi. Ketentuan sanksi mengacu pada Permenhub 77/2011 Pasal 26, yaitu sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.


    Selanjutnya, bila dalam satu bulan tidak juga dipenuhi, maka maskapai akan dikenakan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga selama 14 hari kalender.


    Bila usai masa pembekuan tidak juga diberikan, maka izin maskapai dicabut secara permanen oleh Kementerian Perhubungan.


    Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan perusahaan berjanji akan memberikan fasilitas kebutuhan dan hak-hak keluarga korban atas kecelakaan SJ 182. Pemberian fasilitas ini selama proses identifikasi berlangsung.


    "Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberi pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ 182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," ucap Jefferson, dikutip Rabu (13/1).


    Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menginstruksikan agar asuransi dan hak-hak para korban SJ 182 segera diberikan ke keluarga. Instruksi ini kemudian diumumkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.


    "Asuransi dan hak-hak para korban harus segera diberikan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Budi Karya.cnnindonesia/nor

  • No Comment to " Daftar Hak Korban Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg