• Polda Riau Musnahkan 111 Kilo Sabu dan 34 Ribu Ekstasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 22 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Peredaran barang haram di tengah pendemi Covid-19, semakin meningkat di Bumi Lancang Kuning. Hal itu, dibuktikan dengan pengungkapan narkoba dengan jumlah besar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran Polres/ta. Setidaknya, 111,2 kilogram (kg) sabu dan 34.182 butir pil ekstasi yang disita dari enam belas tersangka berhasil digagalkan peredarannya dan dimusnahkan. 


    Pemusnahan narkotika yang ditaksir senilai ratusan miliar rupiah ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau, di Jalan Pattimura, Selasa (22/12). Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian sabu serta ekstasi oleh petugas dari Bidang Labfor Polda Riau. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat methafetamin serta amfetamin. 


    Terhadap sebagain sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator yang memiliki suhu 400 derajat celcius, serta sisanya dilarutkan dalam ember beriksan cairan pembersih lantai. Kemudian, untuk ekstasi dihancurkan menggunakan diblender, dan dimasukkan ke dalam ember berisikan larutan pembersih lantai. 


    "Hari ini (kemarin, red) kami memusnahkan 111,2 kg sabu dan 34.182 butir pil ekstasi," ungkap Agung didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Dirresnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian, dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto. 


    Agung mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana, harus dimusnahkan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan para tersangka. "Ini semua untuk mewujudkan tranparansi dalam pemberantasan narkoba. Supaya  narkoba sebanyak ini tidak jatuh ke tangan orang tak bertanggung jawab," jelasnya. 


    Diterangkan jendral bintang dua, barang haram merupakan hasil penyitaan dari enam belas orang tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Para tersangka, sambung Agung, berasal dari tujuh sindikat narkoba internasional yang berupaya memasukkan sabu dan ekstasi asal Malaysia menuju Indonesia, melalui jalur laut di Provinsi Riau. "Meraka dari tujuh sindikat yang berhasil kami bongkar," ucap mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN). 


    Lebih lanjut disampaikan Kapolda Riau, pihaknya juga tengah menggelar operasi untuk mengantisipasi meningkatnya peredaran barang haram menjelang malam pergantian tahun baru. Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mengeluarkan kebijakan terkait perayaan malam tahun baru. "Pemda telah mengeluarkan aturan terkait operasinal tempat hiburan malam sampai pukul 20.00 WIB. Kami juga melakukan operasi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba," jelas Kapolda Riau. 


    Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkap dilakukan Ditresnarkoba di Kabupaten Bengkalis pada 9 November 2020 lalu. Ada dua orang tersangka ditangkap yakni SB (50) dan SS (50) dengan menyita sabu seberat 19,61 kg. Selang satu pekan, pihaknya menangkap AM (22) di Kota Bertuah. Dari tangan tersangka disita 38,41 gram sabu. 


    Selanjutnya, pada 28 November 2020 dilakukan penangkapan terhadap RPP (25) dan JM (42) di Pekanbaru dan menyita 967 butir pil ekstasi. Di hari yang sama, Ditresnaroba meringkus SR (25) dan AM (37) dan menyita sabu seberat 89,96 gram


    "Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap JS (36), JF (40), dan HR (45) di Bengkalis pada 1 Desember. Dari tersangka disita 29,7 kg sabu," sebut Sunarto. 


    Pria akrab disapa Narto menyampikan, Polresta Pekanbaru meringkus AP (25), MFA (23), dan RV (19) di Jalan Yos Sudarso. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sabu seberat 19,29 kg dan ekstasi 9.856 butir. Lalu, Polres Bengkalis menyita 42,45 kg sabu dan 23.359 butir pil ekstasi. Barang haram ini, diamankan dari tersangka AD (42), AK (34) dan NR (37). "Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).Riri


  • No Comment to " Polda Riau Musnahkan 111 Kilo Sabu dan 34 Ribu Ekstasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg