KORANRIAU.co,PEKANBARU-Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial MY, Jumat (6/11/2020).
MY sendiri, saat itu menjabat salah satu Kabid di Dinas PUPR Pelalawan. Tersangka MY terjerat kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016.
Tersangka datang ke kantor Kejari Pelalawan sekitar pukul 10.00 WIB didampingi penasehat hukumnya, Ilhamdi, SH, MH, langsung menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus.
Sekitar 4 Jam MY menjalani pemeriksaan diruang pidsus akhirnya tersangka keluar sudah memakai rompi berwarna ungu ciri khas Pidsus. Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH, mendampingi tersangka menuju mobil yang sudah disiapkan untuk dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LB) Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH kepada riauterkini.com Jumat ( 6/11/2020) mengatakan penahanan ini sekaligus tahap II, MY tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663.
"Setelah tahap dua ini, segera kita dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tegas Kasi Pidsus Andre SH MH.
MY kata Kasi Pidsus Andre, disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 6 November 2020 hingga tanggal 25 November 2020 yang dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," tuturnya.rtc/nor
No Comment to " Korupsi Anggaran BBM, Kejari Pelalawan Tahan Mantan Pejabat PU "