• Ini Sanksi dan Pidana Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 November 2020
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.


    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani SH MH. Dia menyebutkan, sanksi itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.


    "Revisi Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid 19 saat ini," katanya, Selasa (10/11/20) di Pekanbaru.


    Menurut Elly, Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.


    "Perda ini sangat menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan sehingga terdapat sanksi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan," sebutnya.


    Elly menjelaskan, dalam Perda ini sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 100.000.


    "Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000,"terangnya.


    Selain itu, Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp350 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.


    Terakhir lanjutnya, tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Ini Sanksi dan Pidana Bagi Pelanggar Prokes Covid-19 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg