• Satu Pembunuh Pengusaha Rental Mobil Menyerahkan Diri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 03 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satu dari dua tersangka yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan pengusaha rental mobil di Pekanbaru menyerahkan diri. Ia adalah DD yang masuk dalam DPO oleh petugas kepolisian.


    DD menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang ada di Langkat, Sumatera Utara. Sementara saat ini personel dari Ditreskrimum Polda Riau tengah melakukan penjemputan terhadap tersangka itu.


    "Saat ini masih dalam perjalanan menuju Pekanbaru," terang Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (03/10/20).


    Ia menjelaskan, tersangka dibawa ke Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga dilakukan penyelidikan apakah tersangka mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih buron yakni IR.


    Untuk diketahui, sebelumnya Polda Riau telah menangkap dua pelaku lain yakni AN dan DV yang ditangkap di wilayah Binjai, Sumatera Utara.


    Kala itu Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa persnya, menjelaskan saat hendak ditangkap keduanya tengah bersembunyi di salah satu panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Sumatera Utara.


    " Mereka kita tangkap pada 25 September kemarin. Saat hendak ditangkap keduanya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan keduanya," terangnya.


    Lanjutnya dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan bersama dua orang lainnya. Mereka yakni IR dan DD yang saat ini masih buron.


    "Mereka telah merencanakan pembunuhan ini, modusnya mereka memang hendak mengambil barang milik korban berupa mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ," terangnya.


    Untuk diketahui, pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan Tutut Winarti yang merupakan istri almarhum M. Alhadar pada tanggal 20 September 2020 ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau terkait hilangan M. Alhadar karena sejak tanggal 14 September 2020 hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui handphonenya.


    Disampaikan Tutut pada saat itu suaminya mengantarkan satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraan ke Kota Gasib Kabuoaten Siak. Namun justru tidak kembali.


    Handphone korban juga tak aktif saat dihubungi berkali kali oleh Tutut. Ia juga sempat melakukan pencarian melalui Google Find dan diketahui posisi terakhir aktif berada di Jalan Bakal Baru, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Bahkan Ia juga sempat mengunggah informasi kehilangan suaminya di Instagram Lokerriau1, sehingga menjadi viral di media social.


    Hal tersebut menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan dengan penemuan mayat di wilayah itu pada 21 September atau sehari setelah Tutut melaporkan hilangnya korban ke pihak kepolisian. Mayat tersebut ditemukan dengan kondisi kedua tangannya diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk dengan beberapa luka tusuk atau bacok akibat benda tajam di bagian kepala. Mayat itu ditemukan di sebuah lubang sumber air di belakang sebuah rumah di wilayah itu.


    Sepanjutnya mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Saat itu juga menghadirkan Tutut dan benar saja, Ia mengaku mengenali bahwa korban adalah suaminya M Alhadar.


    Sementara dari penyelidikan diketahui warga sempat melihat korban berada di rumah An yang 50 dari lokasi ditemukan mayat tersebut. Akhirnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan beberapa barang milik korban. Seperti handphone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Bahkan ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring di rumah tersebut.


    Tas kejadian ini, para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.rtc/nor

  • No Comment to " Satu Pembunuh Pengusaha Rental Mobil Menyerahkan Diri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg