• Tiga Paslon Ditetapkan Sebagai Kontestan Pilkada Meranti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 23 September 2020
    A- A+

    Teks Foto: KPU, Bawaslu, Kapolres dan Perwakilan Paslon foto bersama usai pleno menetapkan tiga Paslon di Kantor KPU, Jalan Dorak, Selatpanjang


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor 912/TL.02.03Kpt/1410/KPU-kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yakni tiga pasangan. Diantaranya calon yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada Meranti yakni Heri Saputra SH berpasangan dengan Muhammad Khozin MA, H Muhammad Adil SH berpasangan dengan Asmar, dan Mahmuzin berpasangan dengan Drs H Nuriman MH. 


    Rapat pleno penetapan tersebut dilaksanakan Rabu (23/9/2020) di aula Kantor KPU Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang. Rapat dimulai pada pukul 09.00 Wib dan berakhir lebih kurang pukul 10.00 Wib.


    Dari pantauan juga, rapat pleno dipimpin Ketua KPU, Abu Hamid, didampingi komisioner KPU, Anwar Basri, Herwan, Katmuji dan Hanafi. Tampak juga Komisioner Bawaslu Meranti, Romi Indra dan Muhammad Zaki. Juga terlihat perwakilan Parpol dari masing-masing Paslon. Agar pelaksanaan pleno berjalan aman, terlihat Kapolres, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK bersama Danramil 02 Tebingtinggi memimpin pengamanan.   


    Hasil keputusan pleno tersebut juga diserahkan kepada seluruh perwakilan Paslon yang hadir. Dimana yang hadir adalah dari perwakilan Parpol pengusung Paslon.


    Usai pleno, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengaku penetapan tersebut sesuai dengan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. "Hari ini kita menetapkan tiga pasangan calon," ungkapnya menjawab wartawan.


    Dijelaskannya, sebenarnya ada empat bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU dan akan mengikuti Pilkada 2020 di Kepulauan Meranti. Selain tiga calon yang ditetapkan ditetapkan itu, masih ada satu bapaslon lain yang ditunda tahapannya akibat terpapar Covid-19.


    "Sebagaimana kita ketahui di Kepulauan Meranti ada empat bakal pasangan calon, namun tadi KPU hanya menetapkan tiga pasangan calon hal itu dikarenakan Abdul Rauf (pasangan Said Hasyim-red) sampai sekarang masih positif Covid-19," bebernya.


    Setelah penetapan ini, Komisioner KPU Bidang SDM dan Parmas menambahkan, sesuai tahapan akan dilaksanakan pencabutan nomor urut dari masing-masing Paslon yang sudah ditetapkan. Pencabutan akan dilaksanakan Besok (24/9/2020) di Balroom Grand Meranti Hotel, Jalan Kartini, Selatpanjang.


    "Besok kita akan melakukan pencabutan nomor urut. Pencabutan hanya dilakukan oleh Paslon yang sudah ditetapkan saja. Sementara yang belum ditetapkan (Said-Rauf red), masih menunggu proses penetapan terlebih dahulu. Artinya hanya tiga Paslon yang melakukan pencabutan nomor urut nantinya," tambahnya. 


    Said-Rauf Belum Ditetapkan


     Sementara itu, satu Bapaslon yang sudah mendaftar di KPU, Said Hasyim - Abdul Rauf masih belum bisa mengikuti tahapan lantaran tersandung Covid-19.  


    Ketua KPU Meranti, Abu Hamid menjelaskan oleh karena status bakal calon wakil bupati Abdul Rauf masih dinyatakan positif Covid-19, maka mereka (KPU red) belum melakukan pengecekan kesehatan dan memverifikasi berkas pasangan ini. Pasangan Said - Rauf, baru bisa mengikuti tahapan Pilkada setelah adanya keterangan resmi dokter yang menyatakan bahwa Abdul Rauf telah sembuh atau negatif Covid-19.


    "Kita baru akan memulai melakukan tes kesehatan dan pemeriksaan berkas Bapaslon Said Hasyim - Abdul Rauf setelah ada surat keterangan dokter yang menyatakan bersangkutan telah sembuh atau negatif. Kalau hasil penilitian berkas memenuhi syarat baru bisa ditetapkan sebagai pasangan calon," jelas Abu.


    Hal itu tambahnya sesuai dengan peraturan KPU bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020. Dimana, jika masih terdapat bakal calon atau bakal pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19 hingga tanggal penetapan calon, Tanggal 23 September 2020, yang bersangkutan diberi waktu 14 hari untuk melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.


    "Jika masih terkonfirmasi positif Covid-19, maka sesuai dengan ketentuan tersebut juga bisa melakukan penggantian pasangan. Namun maksimal 14 hari setelah jadwal penetapan," ungkapnya.


    Untuk, teknis penggantian, kata Abu sesuai dengan peraturan yang baru dikeluarkan itu, Parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol) dengan cara mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.


    Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol, harus mendapat persetujuan dari pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan Parpol atau gabungan Parpol yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).


    "Tapi, jika bacalon yang positif Covid-19 sembuh dalam waktu 14 hari pasca penetapan calon, maka KPU akan meneliti administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon yang dimaksud," sebut Ketua KPU Meranti tersebut. (Ahmad)

  • No Comment to " Tiga Paslon Ditetapkan Sebagai Kontestan Pilkada Meranti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg