• PSBM Kecamatan Tampan, Tempat Keramaian Dipantau Ketat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemko Pekanbaru memberlakukan Pembatasan Sosial  Berskala Mikro (PSBM) mulai Selasa, (15/9/20) hari ini di Kecamatan Tampan selama 14 hari hingga 29 September 2020 mendatang.


    "Ada pembatasan aktivitas masyarakat dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 ini, dan diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan ini, karena aturan ditegakkan bagi yang melanggar," ujar Pj Sekda Pekanbaru, M Jamil.


    Secara regulasi kata M Jamil berdasarkan bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Dijelaskannya, untuk rumah makan dibatasi operasionalnya, juga usaha lain. Termasuk tempat-tempat berkumpul orang ramai akan ditertibkan aparat terkait. Untuk kegiatan beribadah diberi kelonggaran.


    Dalam PSBM ini dibolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan wajib. Kewajiban masyarakat dalam hal ini, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian (4 M).


    Tugas pemerintah katanya melakukan tes dengan swab atau rapid test, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan (3 T). "Protokol kesehatan dipantau ketat," katanya.


    Lebih lanjut, PSBM ini nanti selain di Kecamatan Tampan, juga akan bisa diberlakukan di kecamatan lain, hanya saja nanti dalam perjalanan PSBM di Kecamatan Tampan akan dievaluasi. "Kini fokus dulu pada PSBM Kecamatan Tampan," pungkasnya.


    Saat ditanya, apakah akan ada bantuan sembako kepada masyarakat, Jamil mengatakan, belum dapat diberikan, karena dalam PSBM ini, masyarakat juga diberi kesempatan untuk mencari nafkah.Ridwan


  • No Comment to " PSBM Kecamatan Tampan, Tempat Keramaian Dipantau Ketat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com