• Pelajar di Pekanbaru Ini Tega Jambret IRT Hingga Tewas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 12 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dan kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.


    Pencurian dengan kekerasan atau jambret merupakan kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dengan cepat jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap Pelaku kejahatan tersebut.


    Kapolresta Pekanbaru, Kombes. Pol. H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H membenar, telah melakukan penangkapan tersangka inisial MA pada hari Senin tanggal 8 September 2020 pukul 19.30.WIB. "Satreskrim Polresta Pekanbaru telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku disalah satu tempat persembunyian disalah satu Hotel di jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, dari ketiga para pelaku pencurian dengan kekerasan dan modus sangat sadis hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia," Kata Kapolresta.


    Dalam ekspos ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol. Awaludin Syam, S.IK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru, Iptu. M. Aprino Tamara, S.Tr.K mengatakan, penangkapan juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) juga merupakan pengembangan penyelidikan dari kerja keras Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru.


    Pertama, penangkapan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di jalan Patimura, Kota Pekanbaru pada tanggal 29 Agustus 2020, tersangka inisial MA (17) masih pelajar, warga Kota Pekanbaru, Jumat (11/9/2020)


    Dari penangkapan tersangka inisial MA, diamankan barang bukti. Pertama, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat wara merah hitam. Nomor Polisi BM 5690 AAU, satu unit helm, 1 (satu ) helai baju kemeja, 1 (helai) celana levis dan hasil visum et repertum dari korban.


    Pelaku ini adalah pelaku jambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di jalan Patimura pada tanggal 29 Agustus 2020 mengakibatkan korban seorang ibu atas nama Sumiyati meninggal Dunia di tempat kejadian perkara.


    "#Berdasarkan peristiwa tersebut Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan upaya olah TKP, upaya lidik dan tanggal 8 September 2020 berhasil mengamankan pelaku dengan pelaku-pelaku lainnya ada 2 (dua) orang. Pertama, Iqbal Riat Satria (24) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP jalan Teratai, Kota Pekanbaru pada tanggal 7 Juli 2020, barang bukti 1 (satu) buah kotak Handphone, 1 (satu) unit Handphone warna rose gold, 1 (satu) unit Helem merek GM warna hitam.


    Kemudian juga diamankan disalah satu kamar Hotel di jalan Gatot Subroto, tersangka inisial HF melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di jalan Arifih Ahamad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada tanggal 8 September 2020 pukul 12.17.WIB dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Samsung J5 warna hitam putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomo Polisi BM 3393 AAY," ungkap Kapolresta.


    Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka atas nama MA pasal 365 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 53 K.U.H.Pidana. Keterangan dari tersangka MA, melakukan aksinya di jalan Patimura yang mengakibatkan korbannya meninggal Dunia atas nama Sumiyati (alm), melakukannya bersama M.A.P yang masih kita buru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang bersama-bersama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban perempuan mengakibatkan meninggal Dunia di TKP.


    Untuk tersangka inisial RS dipersangkakan melanggar pasal 365 K.U.H.P. Tersangka inisial RS selaku joki yang menarik dompet berisikan 1 (satu) unit Handphone, uang tunai dari penguasaan korban saat korban berjalan di pinggir jalan teratai. Dan, tersangka inisial RS melakukan kejahatan bersama tersangka inisial DU sebagai pengendaranya dan masih dalam DPO.


    Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HF, pasal 365 KUHPidana, tersangka inisial HF ternyata bersama dengan tersangka inisial IR melakukan kejahatan di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 8 September 2020. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menarik Handphone korban dengan cara paksa.Bowo

  • No Comment to " Pelajar di Pekanbaru Ini Tega Jambret IRT Hingga Tewas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg