• OJK dan LPS Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Bank Sakit

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbarui kerja sama dan koordinasi terkait penanganan dan pengawasan bank bermasalah. Hal ini dilakukan agar bank sakit tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.


    "Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).


    Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim

    Alamsyah. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada pertengahan Agustus 2020.


    Hal ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.


    Selain itu perpanjangan juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Begitu juga dengan Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.


    "Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.


    Lebih lanjut, beberapa hal yang diatur dalam Nota Kesepahaman baru, yaitu pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, dan pelaksanaan penjaminan simpanan. Lalu, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).


    Kemudian, penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi covid-19. Selain itu, Nota Kesepahaman juga memiliki ruang lingkup untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank.


    Begitu juga untuk tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, dan penanganan bank yang dicabut izin usahanya. Selanjutnya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.


    "Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS," pungkasnya.cnnindonesia/nor


  • No Comment to " OJK dan LPS Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Bank Sakit "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg