• Ini Daftar 23 Usaha yang Tetap Buka Selama PSBM di Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 September 2020
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan efektif diberlakukan pada, Selasa (15/9/2020) malam. 


    Seluruh aktivitas pergerakan masyarakat yang wilayahnya menerapkan PSBM akan dibatasi dan regulasi itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 160 tahun 2020 tentang pedoman PSBM. Pergerakan masyarakat dibatasi dari pukul 21.00-07.00WIB.


    Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, dalam regulasi itu kantor dan usaha yang ada di Kecamatan Tampan dilarang buka dan beroperasi selama PSBM. Ada 23 jenis usaha yang tetap dapat buka selama PSBM namun tetap menerapkan protokol kesehatan.


    "Jadi, untuk kantor dan usaha yang dikecualikan harus dengan aktivitas minimum, tidak boleh terlalu ramai, dan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus, Selasa (15/9/2020).


    Untuk aktivitas kantor sesuai pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB. 


    Pada pasal 10 diatur kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan, yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum. Ada 23 jenis kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan.


    Adapun rinciannya, 

    a. Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan.

    yaitu:

    1.Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    2.Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI). 

    b. Kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta pemerintah Propinsi Riau di wilayah kecamatan jika diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait.

    c. Kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru diwilayah kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Pekanbaru.

    d. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan; 

    e. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi) 

    f. Pembangkit listrik dan unit transmisi.

    g. Kantor pos.

    h. Pemadam kebakaran.

    i. Pusat informatika nasional.

    j. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

    k. Bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.

    l. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

    m. Kantor pajak.

    n. Lembaga/badan yang bertanggungjawab

    untuk manajemen bencana dan peringatan dini;

    o. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.

    p. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

    q. Perusahaan komersial dan swasta meliputi

    1. Mall, toko-toko, pasar yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok 

     2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem serta barang penting; pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian atm dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM;

    3. Media cetak dan elektronik;

    4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT;5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis;

    6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi; 

    7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

    8. Layanan pasar modal;

    9. Layanan ekspedisi barang berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang;

    10. Layanan penyimpanan dan pergudangan (coldstorage).

    11. Layanan keamanan pribadi.

    r. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:

    1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya;

    2. Unit produksi, yang berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang membutuhkan diperlukan dari instansi berwenang;

    3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan;

    4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan;

    5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura;

    6. Unit produksi barang ekspor;dan

    7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro Besar menengah (UMKM).


    s. perusahaan logistik dan transportasi meliputi;

    1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro Besar menengah;

    2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, penerbangan untuk angkutan barang.

    3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos

    4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain. konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum

    t. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan internasional;

    u. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota Pekanbaru;

    v. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. 


    PSBM akan berlangsung hingga 14 hari kedepan. Bagi pelanggar aturan PSBM akan dikenakan sanksi seperti dimuat pada Ayat 2 Pasal 30 Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM.


    Poin a Ayat 2 diterangkan, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan 4M, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu.


    Poin b, apabila sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja.


    Poin c, pengendara transportasi yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua Rp250 ribu dan roda empat sebesar Rp1 juta.


    Selain sanksi administratif seperti dimuat pada poin a, b dan c, kepada pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta.Rahmat


  • No Comment to " Ini Daftar 23 Usaha yang Tetap Buka Selama PSBM di Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg