• Berpotensi Tingkatkan PAD Hingga 19 Miliyar, Pajak Sarang Walet Akan Dimaksimalkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 22 September 2020
    A- A+
    Teks foto; Potensi penerimaan pajak dari sarang walet cukup menjajikan.


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Hingga kini penerimaan pajak dari sarang burung walet masih belum maksimal. Petugas mengaku kesulitan untuk memungut, karena banyak pemilik sarang burung walet seolah main kucing-kucingan dengan pihak pemerintah setempat. Mereka memanen dan menjual sarang burung waletnya diam-diam tanpa melapor dan membayarkan pajaknya sebesar 7,5 persen ke daerah.


    Dari perhitungan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti dalam setahun pajak sarang walet bisa mencapai setidaknya Rp 19 miliar. Namun hal itu sulit dicapai karena kesadaran pemilik sarang walet masih sangat rendah.


    Kepala BPPRD Mardiansyah SSTP MSi mengaku setidaknya dari ribuan sarang burung walet yang beroperasi di  Meranti, hanya sebanyak 964 nya yang terdaftar memiliki NPWP. Sementara dari catatannya sebagian besar tidak memiliki izin daerah. Mulai dari IMB, IPAL dan izin lainnya.


    "Klu izin, sarang burung walet ini banyak tidak ada. Sebagian besar IMB tidak ada sama sekali. Apalagi IPAL," ujarnya.


    Sementara BPPRD mau menarik pajak juga kesulitan. pemilik tidak mau menginformasikan ataupun melapor jika mereka akan memanen. Ditambah lagi pemilik juga tidak berada daerah.


    "Saat petugas datang, penjaga sering menutup-nutupi informasi kepemilikan sarang walet ini. Mereka sering menyebutkan bahwa pemilik tidak tau tinggal dimana, sampai dengan pemilik tinggal di luar daerah. Sementara sarang waletnya digembok dan tanpa mempedulikan lingkungan membunyikan suara burung walet tanpa henti. Mereka seenaknya sendiri mulai dari pembangunan sampai dengan panen. kewajiban membayar pajak pun diindahkan mereka ke daerah," ungkap Mardiansyah, Selasa (22/9/2020).


    Karena pemilik walet hanya membutuhkan Sertifikat Sanitasi Produk yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan saja untuk memuluskan penjualannya ke luar negeri. Sehingga mereka merasa cukup membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja ke Karantina.


    "Makanya pemilik walet tidak mungkin tidak menyetor PNBP nya agar sarang waletnya bisa dijual. Sedangkan pajak ke daerah di abaikan mereka. Ini yang sangat disayangkan," akunya.


    Oleh karena itu, BPPRD akan berusaha memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak sarang walet ini. "Kita akan coba maksimalkan pendapatan dari pajak walet pada tahun depan (20201), " sebutnya.


    Salah satu upaya yang akan dilakukan BPPRD, tambah Mardiansyah adalah dengan membentuk asosiasi pemilik sarang burung walet. Sehingga dengan kelembagaan ini bisa membantu mensosialisasikan pajak walet kepada seluruh pemilik.


    "Kita coba bentuk lagi asosiasi atau wadah pemilik sarang walet yang ada di Meranti. Melalui mereka kita harapkan dapat memaksimalkan pendapatan dari walet," optimisnya.


    Terpisah,  anggota DPRD Meranti dari PPP, Dedi Putra SHi menyebutkan bahwa  berbagai upaya harus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari walet. Karena menurutnya sarang walet menjadi potensi yang sangat besar.


    "Pemerintah harus tegas. Jika terus dibiarkan akan terjadi kebocoran penerimaan daerah secara terus menerus dari sarang walet," sebutnya. (Ahmad)

  • No Comment to " Berpotensi Tingkatkan PAD Hingga 19 Miliyar, Pajak Sarang Walet Akan Dimaksimalkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg