• Prapid Ditolak, Hakim: Penangkapan Keluarga Mak-Gadi, Sah dan Dijerat TPPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 22 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co, INHU - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Rengat  mengatakan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan menyita sejumlah harta keluarga tersangka Narkoba Mak Gadi di Rengat dianggap sah.



    Dengan demikian gugatan praperadilan (Prapid) dari pemohon nomor 2/Pid.Pra/2020/PN.Rgt ditolak. 



    "Penggeledahan, penangkapan, penahanan tersangka hingga penyitaan sejumlah harta benda  sah secara hukum," sebut  ketua majelis, Immanuel, membacakan putusan Prapid, Selasa 22 September 2020 diruang sidang Cakra PN Rengat.


    Pertimbangan Ketua Majelis  menolak Prapid dari pemohon, Noprita Susanti melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH disebabkan sejumlah barang bukti seperti Narkoba, timbangan elektrik yang disita Polisi dari kawasan rumah tersangka sudah prosedural dan penyitaan harta benda milik TSK memiliki surat sita nomor 309 dari PN Rengat.


    Bahkan psikologis ditengah Masyarakat, kata Hakim, penjualan Narkoba oleh TSK keluarga Mak Gadi sejak puluhan tahun silam telah meresahkan.


    Sebaliknya, keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan sipemohon selama sidang Prapid di sesi Replik, Duplik dan jawaban oleh Hakim menganggap tidak cukup bukti sehingga upaya pemohon menganulir penangkapan, penahanan dan sita harta benda ditolak.


    Parahnya lagi, kata Hakim, dalam gugatan Prapid sipemohon tercatat hanya menggugat Kasat Narkoba Polres Inhu sehingga dianggap tidak relavan menyertakan TPPU tanpa menggugat Kasat Reskrim. Sebut Hakim membacakan putusan.


    Terpisah Kapolres Inju mengatakan akan mensegerakan penyidikan kepada tujuh orang sekeluarga tersangka (TSK) narkoba di Inhu.


    "Langkah kami selanjutnya akan mensegerakannya perkara hingga ke tahap dua," jawab Kapolres AKBP Efrizal SIK, Selasa, 22 September 2020.


    Selain menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Inhu di Pematang Reba, keluarga tersangka juga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).


    "Ya, termasuk TPPU nya juga," jawab Kapolres lewat seluler.


    Tampak hadir, Kabag Kum Polres Inhu AKP Loren Simanjuntak selaku pengacara tergugat, Kasat Narkoba AKP Jaliper Lumbantoruan selaku tergugat, KBO Satnarkoba Iptu Agi Ketaren, Wakapolres Inhu Kompol Zulfa Repaldo dan sejumlah anggota Polres Inhu.


    Keluarga Mak Gadi ditangkap 27 Juli 2020 diantaranya inisial NRS (61) alias Mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu ditangkap dirumahnya pada bulan Juli kemarin karena pergerakan mereka selama bisnis Narkoba sejak puluhan tahun terkesan licin. 


    Penangkapan kepada keluarga itu bermula dari penangkapan kepada adik TSK Mak Gadi atas nama Uniang, 16 Juli atau dua hari setelah penyelidikan Polisi. (Sandar Nababan)

  • No Comment to " Prapid Ditolak, Hakim: Penangkapan Keluarga Mak-Gadi, Sah dan Dijerat TPPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com