• Sengketa Waris, Anak Pendiri Sinar Mas Surati Lembaga Negara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 15 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Freddy Widjaja, putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, telah menyurati sejumlah lembaga tinggi negara terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai wasiat mendiang sang ayah atas keseluruhan nilai aset Sinar Mas Group sebesar Rp737 triliun.


    Ia enggan mengatakan secara gamblang lembaga negara yang dimaksud. Hanya saja Freddy mengungkapkan upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk mencari keadilan.


    "Yang sudah lembaga-lembaga tinggi negara. Saya enggak jabarkan ya tapi pokoknya lembaga-lembaga tinggi negara saya sudah (kirimkan surat)," kata Freddy saat ditemui CNNIndonesia.com di kawasan Jakarta Pusat, Jum'at (14/8).


    Freddy mengaku ada satu lembaga negara yang sudah menindaklanjuti suratnya dengan berkomunikasi terhadap Indra Widjaja (Tergugat II/ Pelaksana Wasiat) untuk mengupayakan mediasi. Namun, ujar dia, langkah itu ditolak. Sementara empat tergugat lain yang masih saudaranya tidak mengindahkan.


    "Sampai salah satu lembaga negara mau membantu memediasikan supaya jangan ramai-ramai seperti ini. Tapi ditolak oleh Indra Widjaja," tuturnya.


    Ia menegaskan upaya mengirim surat ke sejumlah lembaga tinggi negara sebagai bentuk mencari keadilan, bukan kongkalikong. Hal tersebut, ungkap Freddy, juga sebagai hak yang dimiliki seorang warga negara.


    "Minta keadilan lho, bukan minta backing-an. Kan emang sudah resmi, semua jalur resmi kok. Saya enggak ada kongkalikong-kongkalikong di belakang. Resmi. Semua ditulis surat," tegasnya.


    CNNIndonesia.com sudah menghubungi Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto. Namun, sejauh ini yang bersangkutan belum mau memberikan tanggapan.


    Sebelumnya Freddy mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan terkait wasiat Eka Tjipta atas keseluruhan nilai aset Sinar Mas Group sebesar Rp737 Triliun. Gugatan itu telah teregister dengan Nomor: 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL.


    Ia mengungkapkan alasan mengajukan gugatan karena wasiat dilaksanakan tanpa ada perincian atas harta peninggalan Ayahnya.


    Alasan lain karena ada wasiat sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja (Tergugat I), Indra Widjaja (Tergugat II)/ Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja (Tergugat III), Djafar Widjaja (Tergugat IV), Franky Oesman Widjaja (Tergugat V).cnnindonesia/nor

  • No Comment to " Sengketa Waris, Anak Pendiri Sinar Mas Surati Lembaga Negara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg