• Perusahaan Hary Tanoe Digugat Pailit oleh Korporasi Korsel

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 Agustus 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-PT Global Mediacom Tbk (BMTR) atau salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo digugat pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan oleh perusahaan Korea Selatan bernama KT Corporation.

    Mengutip laman resmi PN Niaga Jakarta Pusat, gugatan pailit tertera dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 28 Juli 2020 lalu.

    Dalam gugatannya, KT Corporation meminta PN Niaga Jakarta Pusat menetapkan Global Mediacom pailit. Ini artinya, PN Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari KT Corporation.

    "Menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya: menyatakan Global Mediacom beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl Kebon Sirih No 17-19 Jakarta 10340 (termohon) pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap petitum KT Corporation, dikutip dari website PN Jakarta Pusat, Senin (3/8).

    Selain itu, perusahaan tersebut juga meminta pengadilan menunjuk tim kurator untuk mengurusi proses kepailitan termohon pailit. Pihak yang ditunjuk tersebut, antara lain Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan, dan Ronal Harmanto.

    Sementara itu Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik ketika diminta tanggapan meminta  PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pailit yang disampaikan KT Corporation. Pasalnya, gugatan yang diajukan tersebut tidak didukung fakta hukum yang valid.

    Pasalnya, perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan sudah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan pada 4 Mei 2017 dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Lagi pula, tambah dia, status KT Corporation dalam mengajukan pailit juga patut dipertanyakan. Sebab, Global Mediacom hanya berhubungan dengan KT Freetel Co Ltd pada 2003 dan hubungan bisnis beralih kepada PT KTF Indonesia pada 2006.

    "Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun, bahkan KT Corporation juga pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019. Ini terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi covid-19," katanya Christophorus.

    Atas dasar itulah, salah satu perusahaan MNC Group ini akan mengambil langkah hukum terhadap KT Corporation karena perusahaan tersebut mereka anggap telah melakukan pencemaran nama baik Global Mediacom.

    "Perusahaan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Christophorus.cnnindonesia/nor
  • 1 komentar to ''Perusahaan Hary Tanoe Digugat Pailit oleh Korporasi Korsel"

    ADD COMMENT
    1. QQHarian Merupakan Agen Slot QQ Online Terbaik,Terpercaya & Terlengkap Di Indonesia Yang Di dukung berbagai PROVIDER TERNAMA DI DUNIA. Tersedia Berbagai PROMO TERBESAR, Salah Satunya Promo BONUS KEKALAHAN DI GANTI 100% FULL ( Bonus Welcome Cashback 100% ) TANPA SYARAT TO / TURNOVER. Info Lebih Lanjut bisa lsg Hub. CS kami dengan meng - CLICK DISINI

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg