• Penyidikan Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Protokoler Pemkab Inhu, Akan Dilimpahkan ke Kejati Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mengambil alih penyidikan dugaan korupsi kegiatan fiktif di Bagian Protokoler Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Indragiri Hulu (Inhu).


    Sebelumnya, pengusutan kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Pelimpahan itu dilakukan pasca mencuatnya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Inhu terhadap para Kepala Sekolah tingkat SMP di Kabupaten Inhu.


    Terkait dengan pelimpahan perkara tersebut, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan pelimpahan perkara itu dari Kejari Inhu.


    "Informasinya seperti itu. Kita (Kejari Inhu dan Kejati Riau) sudah ada kesepakatan. Tetapi sampai saat ini kami belum terima suratnya (permohonan pelimpahan perkara). Kami masih menunggu surat itu, bukan kami menarik," ucap Hilman, Selasa (11/8).


    "Mereka (Kejari Inhu) kan kemarin sudah jalan (proses pengusutan-red). Tidak mungkin kita tarik tanpa asal-usul (sebab),"sebutnya.


    Dilanjutkan Hilman, ada beberapa alasan tertentu dari Kejari Inhu mau melimpahkan perkara tersebut ke Kejati Riau. Salah satunya kekurangan personil.


    "Kemarin alasannya itu (kekurangan personil). Ya disini (Kejati Riau) banyak (personil). Kalau kita siap, kita tindaklanjuti,"papar Hilman.


    Dalam pengusutan perkara itu, diketahui sejumlah pihak sudah dipanggil oleh tim Seksi Pidsus Kejari Inhu sejak beberapa bulan lalu. Termasuk Kabag Protokoler Pemerintah Kabupaten Inhu, Supandi.


    Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Mia Amiati SH MH menyebut, Supandi bakal menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengumumannya segera dilakukan setelah tim Pidsus Kejari Inhu melakukan gelar perkara.


    "Dalam waktu dekat S (Supandi) ini diumumkan, kalau perlu Kepala Kejarinya ke sini menetapkan tersangka," kata Kajati.


    Dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2019, bahkan hingga kini masih berlangsung. Ada ragam modus dilakukan mulai dari pemotongan anggaran 20 persen di setiap acara, kegiatan fiktif, dan hingga pembelian tiket pesawat.


    Menurut Mia, pemotongan ini diambil Kabag Protokoler lalu diserahkan ke pimpinan. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi atasan, misalnya tunjangan hari raya.


    Mia menyatakan, setiap pemotongan 20 persen begitu anggaran kegiatan cair tidak sesuai mekanisme. Pemotongan ini juga tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.nor


    "Siapa pimpinannya silahkan simpulkan sendiri, kalau dia mau terbuka nanti tahu siapa yang terlibat," tegas Mia.


    Terkait pembelian tiket pesawat, Mia menyebut sudah dilakukan terstruktur karena tidak dibeli sendiri. Setiap tiket disediakan pejabat pelaksana teknis kegiatan.


    "Kemudian bendahara pembantu tidak menguji setiap kegiatan itu, apakah telah dilaksanakan atau tidak, ada kuitansi atau tidak, yang penting cair," kata mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini.


    Terkait kuitansi setiap kegiatan, tim penyelidik menemukan indikasi rekayasa sendiri. Setiap anggaran selalu dinaikkan nominalnya dari anggaran seharusnya.


    "Jadi kuitansinya asli tapi palsu. Sementara untuk kerugian Rp450 juta untuk tahun ini,"tutupnya.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Penyidikan Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Protokoler Pemkab Inhu, Akan Dilimpahkan ke Kejati Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg