• Pengamat Sebut Kompolnas Hanya Kepanjangan Tangan Pemerintah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai pengangkatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024 yang baru tidak istimewa.


    Menurutnya, komposisi dari para komisioner yang bertugas sebagai pengawas eksternal Korps Bhayangkara tersebut tetap tidak dapat mengakomodasi suara-suara kritis masyarakat terhadap kepolisian.


    "Tidak ada yang istimewa. Selama Undang-Undangnya masih belum diperbaiki, Kompolnas hanya kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengkooptasi suara-suara kritis masyarakat terhadap Kepolisian," kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).


    Sebagaimana diketahui, aturan tentang komposisi anggota Kompolnas itu tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Pasal 37 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukannya pun diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).


    Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.


    "Seolah masyarakat sudah diwakili, padahal dipilih oleh pemerintah juga. Jadi bagaimana bisa mereka bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah terhadap Polri?" cetus Bambang.


    Komisioner Kompolnas Poengky Indarti usai menerima keluhan organisasi Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP 65) terkait kepolisian, di kantor Kompolnas, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).


    Anggota Kompolnas yang berlatar bukan polisi, Poengky Indarti. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

    Oleh sebab itu, kata dia, posisi-posisi strategis dalam komisi tersebut pun dijabat oleh pembantu-pembantu Presiden langsung. Dalam hal ini, Ketua Kompolnas dijabat oleh Menkopolhukam, Wakil Ketua Kompolnas dijabat oleh Mendagri.


    Sehingga, menurut Bambang, posisi-posisi tersebut tidak akan dapat melepaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap institusi aparat penegak hukum miliknya.


    "Kita juga harus realistis, sebagai bagian dari rezim politik mereka tentu tak bisa lepas dari kepentingan-kepentingan internal rezim," kata Bambang.


    "Bukan soal Mahfud MD, Tito atau Yasonna, tapi terkait dengan wakil pemerintah. Apakah mereka bisa melepaskan sosok pribadinya dengan jabatannya? Selama UU-nya sama, ya jangan berharap perubahan yang signifikan," tambah dia.


    Belum lagi, banyaknya peran dari pensiunan jenderal polisi di Kompolnas. Hal itu, kata dia, juga kemudian membuat suara wakil masyarakat menjadi tidak dominan.


    Diketahui, dalam susunan komisioner yang baru, terdapat dua purnawirawan Jenderal Polisi yang ditempatkan dalam komposisi pengamat kepoilsian. Mereka adalah Inspektur Jenderal (Purn) Benny Jozua Mamoto dan Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar.


    "Komposisinya juga tak memungkinkan suara wakil dari masyarakat bisa dominan. Apalagi yang terpilihpun juga tak terdengar jelas rekam jejaknya," pungkas dia.


    Sebagai informasi, Anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat dipilih melalui proses seleksi. Enam orang yang terpilih merupakan pihak yang lolos seleksi dari 12 nama yang diajukan ke Jokowi.


    Sementara anggotanya terdiri dari Titik Haryati, Inspektur Jenderal Polisi Carlo Tewu, Eddy O.S. Hiariej, Muhammad Mustofa, Khasan Effendy, Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Ronny Lihawa, dan Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Ansyaad Mbai.


    Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan menunjukkan efektivitas lembaga melalui rekomendasi-rekomendasi kepada Polri.


    "Yang paling penting adalah apa yang disampaikan atau direkomendasikan Kompolnas akan dijalankan dengan baik oleh Polri. Dari situ kita mengukur efektivitas kami," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com.


    Ke depannya, lanjut Poengky, Kompolnas masih akan melanjutkan kerja-kerja Komisioner periode sebelumnya yang belum tuntas. Pihaknya juga akan segera bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meningkatkan sinergitas dua lembaga.


    Kompolnas juga akan mengawasi kerja-kerja kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya kasus-kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus surat palsu dan aliran dana Djoko Tjandra.


    "Pengawasan dari Pengawas Internal Polri juga menjadi concern kami. Serta mengawal pelaksanaan Reformasi Kultural Polri yang merupakan mandat Reformasi," pungkas dia.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • 1 komentar to '' Pengamat Sebut Kompolnas Hanya Kepanjangan Tangan Pemerintah"

    ADD COMMENT
    1. QQHARIAN SLOT ONLINE Merupakan Situs Betting online terbaik,Terpercaya & Terlengkap Di Indonesia. Yang di dukung berbagai provider ternama dan memiliki banyak game / 600 lebih jenis game yang ada di dalamnya. Dan Menyediakan Berbagai Promo yang Wow di dalamnya, Salah satunya promo EXTRA BONUS 200% yang bisa di klaim berkali-kali. Info lebih lanjut bisa lsg klik link di sebelah ( CLICK DISINI )

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg