• MAKI Ungkap US$20 Ribu ke 2 Jenderal Polisi di Kasus Djoktjan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 18 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan menjadikan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pidana sengkarut pelarian terpidana Djoko Tjandra. Prasetijo merupakan tersangka kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra.


    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa Prasetijo layak menjadi JC --orang yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum--lantaran selama pemeriksaan dirinya telah terbuka dan mengakui soal keterlibatan sejumlah aliran dana yang memuluskan langkah terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu berkeliaran selama buron.


    "Saya mengharapkan Bareskrim untuk menjadikan Brigjen PU sebagai justice collaborator," kata Boyamin melalui keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).


    "Atas dasar pengakuan-pengakuannya kemudian perkara dugaan korupsi di penghapusan Red Notice ini menjadi terungkap," tambah dia.


    Lihat juga: Kesaksian Eks Lurah Grogol Selatan Dikorek Polisi

    Pertama, Boyamin mengungkapkan bahwa barang bukti US$20 ribu yang diduga diterima Brigjen PU tersebut menjadi salah satu pengakuannya yang membuat peristiwa pidana korupsi di kasus tersebut menjadi terang benderang.


    Akhirnya polisi dapat mengungkap keterlibatan pengusaha Tommy Sumardi (TS) sebagai salah satu sosok yang membantu Djoko Tjandra dalam menyuap oknum-oknum jenderal kepolisian.


    Dari sana juga, kepolisian dapat mengetahui bahwa Tommy meminta Brigjen PU untuk dikenalkan kepada pejabat Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.


    Dalam hal ini, pejabat di Divisi Hubinter yang dimaksud adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Teranyar, Napoleon sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan dicegah berpergian ke luar negeri.


    "Dugaannya TS itu kemudian memberikan ucapan terima kasih kepada BJP PU uang sejumlah US$ 20 ribu. Berapa kemudian diduga TS kepada NB (Napoleon Bonaparte), ya saya belum bisa memastikan jumlahnya tapi diduga lebih besar daripada yang diterima Brigjen PU," ungkap Boyamin.


    "Brigjen PU mengakui TS datang ke ruangannya dan minta diperkenalkan NB," tambah dia.


    Menurut Boyamin, sejauh ini penyidik kepolisian telah melakukan penyidikan secara profesional untuk mengusut dugaan korupsi di internal korps Bhayangkara itu terkait dengan Djoko Tjandra. Sejumlah bukti dan saksi yang diajukan oleh MAKI pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Boyamin pun mengatakan akan terus mengawal proses hukum kasus itu. Tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur praperadilan apabila pihaknya sebagai masyarakat sipil menemukan kejanggalan penanganan yang terjadi.


    Sebelum ditetapkan tersangka, Napoleon sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi HubInter oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Ia lantas dimutasi karena diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus sebagai buron.


    Red Notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota.


    Kepolisian pun mengamankan barang bukti sejumlah duit dalam mata uang asing saat menetapkan Napoleon sebagai tersangka.


    "Barang bukti US$ 20 ribu, surat, ponsel, laptop, dan CCTV yang dijadikan barang bukti," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat (14/8).


    Napoleon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice. Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


    Total polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus surat jalan palsu dan dugaan gratifikasi. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo. Sementara dugaan gratifikasi ditetapkan tersangka yaitu Djoko Tjandra dan TS selaku pihak pemberi, kemudian Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku pihak penerima.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • 1 komentar to ''MAKI Ungkap US$20 Ribu ke 2 Jenderal Polisi di Kasus Djoktjan"

    ADD COMMENT
    1. Gajitoto Merupakan Situs Game Online Terbaik,Terpercaya & Terlengkap Di Indonesia. Tersedia Berbagai Pasaran Ternama Serta Berbagai Promo / Bonus Terbesar yang menanti anda. Info lebih lanjut tinggal klik link di sebelah ya guys. ( biolinky.co/gajitotoonlineterbaik ) atau bisa Click Disini ya guys

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg