• Jika Eks Dewan Kampar Banding, Pemprov Riau Siapkan Kontra Memori Ke PTUN Medan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemprov Riau akan menyiapkan kontra memori banding apabila mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menyatakan banding.


    "Kalau penggugat menyatakan banding, kita akan siapkan kontra memorinya. Karena prosedur hukumnya seperti itu,"kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ely Wardhani didampingi Kabag Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH, Selasa (11/8/20) di Pekanbaru.


    Ely mengakui, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi banding atau tidaknya penggugat ke Pengadilan Tinggi PTUN di Medan. Apabila penggugat tidak banding atas putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru, maka gugatan itu sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap-red).


    "Batas waktu menyatakan banding itukan tujuh hari. Artinya, masih ada waktu dua hari lagi (Kamis-red) penggugat untuk memutuskannya,"terangnya.


    Sementara kuasa hukum Morlan, Zet Sibarani SH MH mengatakan, jika pihaknya belum mengambil keputusan untuk menyatakan banding atau tidak. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari Morlan.


    "Belum lagi. Kita masih menunggu kepastian dari Pak Morlan, banding atau tidak,"ulasnya.


    Lagi pula kata Zet, masih ada waktu dua hari lagi untuk menyatakan banding."Jadi kita tunggu saja,"sebutnya.


    Untuk diketahui, Morlan dari Partai PDI-P itu mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua.


    Oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru yang dipimpin Sri Setyowati SH MH itu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat kemudian diberi kesempatan tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak.


    Morlan menggugat Gubernur Riau ke PTUN karena menerbitkan SK Pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan tidak menerima adanya penerbitan SK tersebut.


    Sementara pihak Pemprov Riau harus menerbitkan SK Pemberhetian itu, karena memang diusulkan oleh partai politik (Parpol). Kemudian juga ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk penggantian antar waktu (PAW) Morlan.


    Gubernur Riau sesuai aturan hukum harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang.


    SK yang dikeluarkan Gubernur Riau itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemprov Riau dalam hal ini sifatnya menjalankan administrasi hukum.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 1 komentar to '' Jika Eks Dewan Kampar Banding, Pemprov Riau Siapkan Kontra Memori Ke PTUN Medan"

    ADD COMMENT
    1. Agen QQ Online Pengalaman Baru Bermain Live Baccarat Langsung Bertemu Dengan Dealers Hot & Sexy . Yang Pasti Akan Membuat Anda Semakin Bergairah Dan dapatkan juga TRIPLE BONUS dari QQHarian. Info lebih lanjut Hub. CS nya dengan KLIK DISINI

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg