• E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 09 Agustus 2020
    A- A+

     Petugas Dishub Kampar Dilarang Ambil Retribusi di Terminal Angkutan Umum

     


    KORANRIAU.co, KAMPAR - Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Risal Wasal  melakukan kegiatan Padat Karya Di Terminal Tipe A Bangkinang Kota  Didampingi anggota DPR RI Syahrul Aidi Yang diwakili Staf tenaga ahli Iwan Kurniawan S.H Sabtu (8/8/2020).


    Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan, Risal Wasal melarang keras bagi petugas perhubungan yang mengelolah terminal untuk tidak melakukan pungutan terhadap transportasi umum.


    “Kementerian perhubungan tidak membolehkan melakukan pungutan retribusi terhadap transportasi umum, karena untuk pembayaran retribusi belum dibahas dan belum dibolehkan,” tegasnya.


    Menurutnya, semenjak terminal diserahkan ke pusat kementerian perhubungan tidak pernah membahas masalah pembayaran retribusi, berarti jika sudah diserahkan sudah tidak ada lagi kewenangan pemerintah daerah.


    “Setelah diserahkan ke pusat maka retribusinya hilang, nanti jika memang ada itu namanya PNBP, dan itu juga belum dibahas berapa jumlah akan dikenakan kepada mobil,” terangnya.Harisep

    Subjects:

    Berita Kampar
  • No Comment to " "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg