Petugas Dishub Kampar Dilarang Ambil Retribusi di Terminal Angkutan Umum
KORANRIAU.co, KAMPAR - Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Risal Wasal melakukan kegiatan Padat Karya Di Terminal Tipe A Bangkinang Kota Didampingi anggota DPR RI Syahrul Aidi Yang diwakili Staf tenaga ahli Iwan Kurniawan S.H Sabtu (8/8/2020).
Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan, Risal Wasal melarang keras bagi petugas perhubungan yang mengelolah terminal untuk tidak melakukan pungutan terhadap transportasi umum.
“Kementerian perhubungan tidak membolehkan melakukan pungutan retribusi terhadap transportasi umum, karena untuk pembayaran retribusi belum dibahas dan belum dibolehkan,” tegasnya.
Menurutnya, semenjak terminal diserahkan ke pusat kementerian perhubungan tidak pernah membahas masalah pembayaran retribusi, berarti jika sudah diserahkan sudah tidak ada lagi kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah diserahkan ke pusat maka retribusinya hilang, nanti jika memang ada itu namanya PNBP, dan itu juga belum dibahas berapa jumlah akan dikenakan kepada mobil,” terangnya.Harisep
No Comment to " "