• Bawaslu Tegaskan PKD Bukan Pendamping Coklit, Tapi Pengawas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 10 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti dengan tegas menyatakan bahwa panwaslu Kelurahan, Desa (PKD) bukan bertugas untuk mendamapingi petugas Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan pencoklitan dilapangan. Namun mereka bertugas untuk mengawasi kinerja PPDP dalam melakukan coklit tersebut. Jika dirasa mendapati dalam melakukan pencoklitan ada kesalahan dan tidak sesuai mekanisme, maka akan menjadi catatan untuk direkomendasikan dilakukan perbaikan.


    Seperti yang ditegaskan oleh Kordinator Divisi Pengawasan Humas Hubal Bawaslu Kabupaten Kepulauan MerantiRomi Indra, Senin (110/8/2020). Ia menjelaskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan jelas bahwa tugas dan wewenang PKD adalah salah satunya mengawasi pemutakhiran data pemilih. "Tidak ada nomenklatur PKD mendampingi PPDP," ujarnya.


    Romi menegaskan pada Pasal 177 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih merupakan tindak pidana. "Delik ini juga termasuk bagi penyelenggara," ingatnya.


    Selanjutnya pada Pasal 178 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya merupakan tindak pidana. "PKD dalam bertugas selain dibekali alat kerja pengawasan juga memastikan perbuatan tindak pidana tidak terjadi," ujar Romi lagi.


    Terkait formulir A-KWK yang tidak diserahkan KPU Meranti kepada Bawaslu Meranti, Romi berpendapat bahwa informasi yang dikecualikan adalah NIK bukan A-KWK. "justru kita patut pertanyakan prinsip pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir dan transparan itu" terang Romi.


    Namun demikian Romi mengakui dengan tidak adanya A-KWK menjadikan PKD lebih fokus menemukan langsung temuan-temuan dan dugaan pelanggaran.


    Secara rinci, Komisioner Bawaslu Meranti itu merincikan dari hasil pengawasan dalam tahapan coklit yang masih berlangsung sampai dengan 13 Agustus 2020 nanti terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang tidak masuk kedalam daftar pemilih sebanyak 726 data pemilih, sebaliknya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk kedalam daftar pemilih sebanyak 1.627 data pemilih. Sedangkan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 371 data pemilih. "Data ini merupakan data pengawasan sementara oleh jajaran kami di lapangan, update data sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020," katanya.


    Selanjutnya Romi Indra mengapresiasi PPDP yang bertugas sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. "Saya mengapresiasi PPDP yang bekerja secara maksimal di lapangan, merekalah pahlawan dalam pendaftaran hak pilih masyarakat untuk Pilkada 2020 di Meranti," tutupnya.


    Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Meranti, Katmuji yang ditemui sedang melakukan koordinasi terkait pelaksanaan coklit di Bawaslu Meranti, Senin (10/8/2020) mengatakan akan menerima rekomendasi temuan dari hasil pengawasan PKD pada proses coklit. Namun tetap harus berdasarkan data yang akurat dan jelas.


    "Pastinya temuan dalam proses coklit akan kita terima. Dengan akurasi data yang jelas dan pasti akan menjadi dasar kita untuk menyesuaikan data pemilih nantinya. Kita juga akan melakukan kroscek terlebih dahulu kelapangan terkait data temuan dari PKD tersebut," terangnya.Ahmad



  • No Comment to " Bawaslu Tegaskan PKD Bukan Pendamping Coklit, Tapi Pengawas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg