• Akibat Pilkada Serentak, Pusat Tunda Pemekaran Wilayah di Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menunda pemekaran wilayah termasuk di Provinsi Riau, hingga usai digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.


    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Adminitrasi Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau H Sudarman. Menurutnya, penundaan itu dikarenakan pelaksanaan Pilkada serentak.


    "Saat ini pemekaran wilayah ditunda dulu, sampai selesainya Pilkada serentak Desember 2020 nanti,"terang Sudarman, Rabu (11/8/20) di Kantor Gubernur Riau.


    Dikatakan Sudarman, penundaan atau moratorium pemekaran wilayah itu tidak hanya di Provinsi Riau saja. Tetapi berlaku bagi seluruh provinsi di tanah air yang melaksanakan Pilkada.


    Untuk di Riau sendiri lanjutnya, ada tiga pemekaran wilayah kecamatan di Kota Pekanbaru yang telah disetujui Kemendagri. Diantaranya, Dua kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tampan yakni Kecamatan Bina Widia dan Kecamatan Tuah Madani


    Kemudian, satu kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya yakni Kecamatan Kulim. Pemekaran tiga kecamatan ini telah disetujui pada September 2019 lalu.


    Sementara untuk pemekaran kabupaten atau kota papar Sudarman, sampai saat belum ada yang diusulkan ke pemerintah pusat."Kalau kabupaten belum ada,"tutupnya.nor




    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Akibat Pilkada Serentak, Pusat Tunda Pemekaran Wilayah di Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg