• Mantan Dirut PT PER Riau Jadi Tersangka Kredit Macet Rp 1,2 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Irhas Pradinata Yusuf, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PER Provinsi Riau periode 2011-2015 ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit macet yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

    Irhas merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan rasuah berupa penyimpangan kredit yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar lebih itu. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka dan kini proses peradilan sedang berjalan.

    Tiga tersangka sebelumnya, yaitu Irfan Helmi, selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati, selaku Analisis Pemasaran PT PER, dan Irawan Saryono, Ketua salah satu Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penetapan satu tersangka baru itu. Dia menyatakan, dalam proses penyidikan lanjutan ini, sebelumnya pihaknya telah melakukan gelar perkara.

    "Sudah, sudah gelar perkara. Tersangkanya sudah ada. Mantan salah satu petinggi di sana (PT PER). Inisialnya IPY,"kata Yuriza, Rabu (3/6/20).

    Pihaknya kata Yuriza, telah menerbitkan surat penetapan tersangka. Surat itu telah ditandatangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis SH.

    Setelah penetapan tersangka ini sebutnya, Jaksa Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara. Diantaranya dengan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti lainnya.

    "Nanti akan kita panggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkaranya,"terang Yuriza.

    Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.

    Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

    Dari hasil penghitungan auditor yang dalam hal ini dilakukan oleh BPKP, telah diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, hampir 1,3 miliar. Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur.

    Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Pengusutan perkara dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru. Perkara yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

    Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017 lalu.nor



    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Mantan Dirut PT PER Riau Jadi Tersangka Kredit Macet Rp 1,2 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg