• Korupsi Proyek Transmigrasi Rp8,4 Miliar di Inhil, Mantan Kadisnakertrans Riau tak 'Berkutik' Dicerca Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 06 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau Rasyidin Siregar menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar.

    Rasyidin menjadi saksi untuk terdakwa Juliansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Darman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kamis (4/6/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selama sidang, Rasyidin benar-benar tak 'berkutik' menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH dibantu hakim anggota Mahyudin SH MH dan Dr Suryadi SH MH.

    Awalnya Rasyidin membeberkan tugas dan pokoknya sebagai penggunaan anggaran (PA) dalam proyek tersebut. Namun, dia mulai terpojok saat hakim menanyakan kenapa hanya satu kali dia melihat proyek itu di lapangan.

    "Anda kan selaku PA, kok cuma satu kali datang ke lokasi proyek untuk melihat progresnya. Itu pun datang pas saat peresmian saja,"kata hakim.

    Atas pertanyaan hakim itu, Rasyidin mengaku kalau tugasnya telah dilimpahkan kepada KPA dan PPTK. Dia hanya mendapatkan laporan secara lisan dari kedua terdakwa terkait perkembangan proyek.

    "Laporan tertulis tidak ada Pak hakim. Cuma laporan lisan saja, kalau proyek itu berjalan normal dan sesuai dengan progresnya,"jawab Rayidin.

    Jawaban Rasyidin itu, semakin membuat hakim memojokkannya. Pasalnya, akibat hanya menerima laporan secara lisan dari kedua terdakwa tanpa mengecek ke lokasi, akhirnya proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi dan banyak yang rusak.

    "Ya hakim mulia, saya tau kalau proyek itu bermasalah, setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Dari LHP (laporan hasil pemeriksaan-red) BPK diketahui ada kelebihan anggaran Rp586 juta,"ungkapnya.

    Hakim Suryadi juga menanyakan alasan Rasyidin tidak membentuk Konsultan Perencana, padahal itu tugas wewenangnya selaku PA. Terlebih lagi, proyek itu bukan proyek multi years atau tahun jamak.

    Lagi-lagi Rasyidin tidak bisa menjawab pertanyaan hakim itu. Dia pun mengakui kekhilafannya itu.

    Saksi lainnya yang dibuat tidak berkutik adalah Lukman Hakim, selaku Anggota Pokja 4 ULP Provinsi Riau yang melakukan proses lelang proyek itu. Kepada hakim, dia mengakui memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Namun, dia tidak mengetahui kalau anggota Tim Pokja lainnya tidak memiliki sertifikasi. Jawabannya itu, membuat hakim 'berang', karena seolah menutup-nutupi kekurangan Tim Pokja tersebut.

    "Masa saksi gak tau, kalau rekan satu tim kita tidak memiliki sertifikasi. Yang benar saja?jujurlah,"tegas hakim lagi.

    Hakim lalu mempertanyakan, boleh atau tidaknya yang belum memiliki sertifikasi lelang bisa masuk dalam Anggota Tim Pokja."Dalam atutannya tidak boleh yang mulia,"ujarnya.

    Pada kesempatan itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH untuk kembali memanggil saksi Manref SP, selaku ketua Pokja 4 ke persidangan. Pasalnya, Manref tidak hadir dengan alasan sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit yang sudah daluwarsa ke jaksa.

    "Surat keterangan sakitnya kok tertulis di Bulan Januari, sekarang ini sudah Bulan Juni. Panggil dia lagi. Kalau tidak juga dia mau hadir untuk ketiga kalinya, panggil paksa saja,"pinta hakim.

    Untuk diketahui, Proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 yang digarap Disnakertrans Provinsi Riau. Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

    Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BPN Nomor : 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kalender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

    Namun, dalam proses pelaksanaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000.

    Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017. Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu di antaranya adalah penyiapan lahan dari 368 hektare menjadi 160 hektare.

    Pembangunan jalan desa sepanjang 2 kilometer dan jalan poros sepanjang 5 kilometer tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

    Bahkan, telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.

    Akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp.8.414.259,598,30. Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

    Selain Juliansyah dan Darman, terdakwa lainnya yang dituntut terpisah adalah, Muhidin Saleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara (Kontraktor Pelaksana),  Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dan Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara. Sementara satu lagi masih DPO yakni, Asal Tigor Pandapotan Sirait selaku Chief Inspector CV Saidina Consultant.nor

  • No Comment to " Korupsi Proyek Transmigrasi Rp8,4 Miliar di Inhil, Mantan Kadisnakertrans Riau tak 'Berkutik' Dicerca Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg