• Jejak Buron FBI yang Ditangkap di Jakarta: Pencabulan Anak hingga Penipuan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Penyidik Ditreskrimsus Polda Mero Jaya menangkap Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Russ Medlin merupakan DPO Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari atas kasus penipuan saham bitcoin. Selain itu, Medlin juga punya catatan kelam lain.

    Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikcom, interpol telah menerbitkan red notice atas Medlin pada 10 Desember 2019. Medlin dicari oleh penegak hukum di Amerika Serikat atas kasus utama yakni penipuan investasi saham bitcoin.

    Data Interpol menyebutkan, Medlin setidaknya melakukan penipuan sejak April 2014 hingga Desember 2019 di New Jersey dan tempat lain. Kerugian investor mencapai sekitar 722 juta USD.

    Russ Medlin menjalankan kejahatannya ini melalui perusahaan bernama BitClub Network. BitClub Network adalah proyek yang bekerja untuk kepentingan anggotanya, membantu investor mendapatkan uang dalam Bitcoin. Anggota disebut akan memiliki akses eksklusif ke proyek pertambangan BitClub Network dan peluang pencarian Bitcoin lainnya.

    Untuk sekitar $99, seseorang akan memiliki anggota seumur hidup dari proyek ini. Setelah berpartisipasi, seseorang diklaim akan bisa mendapatkan sebagian dari manfaat dari penambangan Bitcoin mereka. Jadi, dengan mendapatkan bagian dari Bitcoin yang mereka tambang, anggota akan mendapatkan total Bitcoin yang lebih signifikan nanti jika mereka baru saja membeli beberapa Bitcoin dan menyimpannya.

    Selain itu, mereka mengatakan sedang menciptakan mata uang yang anggotanya akan menerima manfaat. Yang menggiurkan dari proyek ini adalah, anggota bisa mendapatkan pendapatan pasif usai membayar.

    Namun, berdasarkan penelusuran ke domain situsnya, ternyata situs BitClub Netwrok mencurigakan. Situs ini juga tak mencantumkan aturan kebijakan privasi. Tak ada keterangan yang jelas pada halaman keterangan perusahaan. Namun, perusahaan yang dijalankan oleh Russ Medlin dan kawan-kawannya ini sudah beberapa kali menyelenggarakan seminar online soal bitcoin.

    Hingga akhirnya, otoritas AS menangkap tiga orang yang terlibat dalam BitClub Network ini. Perusahaan ini ternyata melakukan penipuan Bitcoin yang konon sangat menguntungkan dan telah menghasilkan $ 722 juta. Mereka adalah Matthew Brent Goettsche (37) di Amerika Utara, Colorado; Minggu Jobadiah Sinclair (38) dari Arvada, Colorado; dan Joseph Frank Abel (49) di Camarillo, California. Mereka menghadapi 25 tahun penjara.

    BitClub Network dikonfirmasi sebagai penipuan skema Ponzi, bahkan Ponzi ini bernilai 722 juta dolar atau sekitar Rp 10 miliar. Sementara itu, sejak 20 Desember 2019, Russ Medlin, masih berhasil melarikan diri. Sejak saat itu, keberadaan Medlin sukar dilacak.

    Terjerat Kasus Pencabulan Anak

    Jauh hari sebelum terjerat kasus penipuan, sosok Medlin juga memiliki jejak hitam lain. Pada Maret 2006, pengadilan di Negara Bagian Nevada menyatakan Medlin bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap anak kecil.

    Tak cukup sampai di situ. Pada Juni 2008, Medlin juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan barang-barang mengandung konten pornografi anak. Putusan dijatuhkan oleh pengadilan yang sama.detikcom/nor
  • No Comment to " Jejak Buron FBI yang Ditangkap di Jakarta: Pencabulan Anak hingga Penipuan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg