• Ini Dia Hakim yang Akan Menyidangkan Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/20) mendatang, terkait dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

    Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH mengatakan, jika majelis hakim untuk menyidangkan perkara korupsi ini pun sudah ditunjuk. Disebutkan, majelis hakimnya dipimpin Lilin Herlina SH MH, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru.

    "Majelis hakimnya Ibu Wakil Ketua ( Lilin Herlina-red). Kemudian dibantu dua hakim anggota yakni Sarudi SH dan Poster Sitorus SH MH,"kata Rosdiana, Jumat (19/6/20) di PN Pekanbaru.

    Rosdiana mengatakan, sidang ini akan digelar tanggal 25 Juni mendatang. Sebelumnya, Tim penuntut KPK Tonny Frenki Pangaribuan SH MH telah melimpahkan berkas perkara Amril itu ke PN Pekanbaru, Rabu (17/6/20).

    Saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanannya sudah beberapa kali diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi.

    Diduga, Amril menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

    Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

    Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

    Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

    JPU KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.nor

  • No Comment to " Ini Dia Hakim yang Akan Menyidangkan Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg