• Hingga Juni, Polda Riau Tetapkan 57 Tersangka Karhutla

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 04 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau sejak Januari-Juni 2020 telah menetapkan 57 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

    Informasi ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (4/6/20) di Pekanbaru. Dikatakan, 57 tersangka yang seluruhnya perorangan itu merupakan hasil pengembangan 50 laporan polisi (LP).

    "Jumlah laporan itu dan tersangka itu kini tengah ditangani Jajaran Polda Riau. Dimana luasan lahan dalam perkara itu mencapai 239,1675 hektare,"katanya.

    Sunarto merincikan, untuk Polres Rohil menangai tersangka terbanyak, yakni sebanyak 13 tersangka. Sementara Polres Bengkalis menjadi wilayah kedua dengan 12 orang tersangka. Selanjutnya Polres Bengkalis ada 8 orang tersangka. Kemudian, Polres Kepulauan Meranti 4 tersangka, Polres Siak dan Polresra Pekanbaru masing-masing 3 tersangka. Sementara untuk Polres Inhu ada 2 tersangka dan Polres Pelalawan 1 orang tersangka.

    "Sementara itu 6 kasus masih dalam penyidikan, 15 kasus sudah tahap I, tahap II ada 28 kasus. Selain itu, P-21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap sebanyak 1 kasus,"ulasnya.

    Sedangkan untuk korporasi menurutnya, memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya saat ini tengah menyelidiki satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah operasinya.

    Perusaahan itu kata Sunarto, PT DSI dengan lahan terbakar seluas 9,41 hektare. Saat ini masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan tersangkanya.nor

  • No Comment to " Hingga Juni, Polda Riau Tetapkan 57 Tersangka Karhutla "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg