• Hakim Vonis Kontraktor Proyek Kantor Lurah Sapat Inhil 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 04 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Abdul Samad, kontraktor proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena terbukti merugikan negara sebesar Rp338 juta.

    Selain Abdul Samad, majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH dengan Anggota Sahrudi SH dan Dr HM Suryadi SH MH ini, juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya Syahbudi, mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra), selama satu tahun penjara. Hakim menyatakan, Abdul Samad bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Samad selama 4 tahun dipotong masa penahanan,"kata Mahyudin, Kamis (4/6/20) petang, dalam sidang via online itu.

    Tidak hanya hukuman penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar  Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

    Abdul Samad juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp188 juta. Namun uang itu telah dititipkan kepada jaksa saat proses penyidikan.

    Sedangkan terdakwa Syahbudi, divonis selama 1 tahun penjara. Hakim menyatakan, Syahbudi bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    "Memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 1 bulan kurungan,"sebut hakim.

    Syahbudi juga diharuskan membayar pengganti sebesar Rp150 juta. Uang itu juga telah dititipkan kepada jaksa.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa Abdul Samad menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Syahbudi langsung menerimanya.

    Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH. Sebelumnya, JPU menuntut Syahbudi selama 1,5 tahun penjara dan Abdul Samad 4,5 tahun penjara.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa Syahbudi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah Sapat, pada April 2018 bersama-sama dengan terdakwa Abdul Samad, selaku kontraktor melakukan perbuatan,secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

    Proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018. Semua dana telah dicairkan 100 persen oleh terdakwa Syahbudi dalam dua tahap.

    Namun proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Samad dengan meminjam dua perusahaan yakni CV Zara dan CV Al-Kausar itu, ternyata tidak selesai pembangunannya. Berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.338.345.073.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 1 komentar to ''Hakim Vonis Kontraktor Proyek Kantor Lurah Sapat Inhil 4 Tahun Penjara"

    ADD COMMENT
    1. Di saat masa2 pandemi virus corona ini tetap tenang & kuasai keadaan dgn cara #dirumahaja dan mainkan game online hanya di QQHARIAN (bisa lsg cari atau search di google ya guys) utk melawan rasa jenuh anda dan melawan virus corona yg menyerang saat ini

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg