• Tiga Terpidana Kembalikan Rp722 juta Uang Korupsi ke Kejari Meranti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 16 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti menerima uang pengembalian kerugian negara dan pidana denda dari tiga terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak Rp722 juta.

    "Ini uang negara yang dikembalikan para terpidana melalui Kejari Kepulauan Meranti," kata Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH dalam keterangannya diterima Antara di Pekanbaru, Sabtu (16/5/20).

    Ketiga terpidana yang mengembalikan uang rakyat yang dirampok dan dipersalahgunakan itu adalah Junaidi dan kawan- kawan, Zubiarsyah MS SH, serta Suwandi Idris SH.

    Terpidana Junaidi dan kawan-kawan, mengembalikan uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tipikor bantuan pemerintah ke sekolah-sekolah di wilayah pesisir Riau tersebut. Perkara ini sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini berdasarkan nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr, tanggal 16 April 2020. Adapun uang yang dikembalikan itu sebanyak Rp322.168.491,88.

    Sedangkan terpidanaZubiarsyah MS SH, membayar pidana denda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti itu, membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000. Perkaranya sendiri juga sudah inkrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI dengan no.putusan 2258 K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018.

    Terakhir terpidana atas nama Suwandi Idris SH, yang perkaranya juga sudah inkrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI no.2359K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018. Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepulauan Merantiitu, membayar denda pidana sebesar Rp200.000.000.

    "Uang pengganti kerugian negara dan pidana denda itu, kami setorkan ke kas negara melalui BRI (Bank Rakyat Indonesia) cabang Kepulauan Meranti," ujarnya.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Meranti Sry Mulyani Anom mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, agar tidak meniru perilaku korupsi seperti para terpidana di atas.

    "Jadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar tidak tidak terjadi hal yang sama pada ASN lainnya. Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten jangan takut untuk bekerja melaksanakan kegiatan membangun daerah Kepulauan Meranti. Selain itu, kepada ASN agar bekerja sesuai dengan aturan dan jangan menyimpang dari dari aturan berlaku,” urainya.antara/nor

  • No Comment to " Tiga Terpidana Kembalikan Rp722 juta Uang Korupsi ke Kejari Meranti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg