• Pos Pantau Dijaga Provost, Cara Awasi Anggota dan PNS Polri yang Nekat Mudik

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 15 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020. STR tersebut berkaitan dengan larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik COVID-19.

    Surat TR yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan itu menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.

    Dalam surat TR tersebut disebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.

    Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, teknis pengawasan terhadap anggota yang tergabung dalam Korps Bhayangkara ini nanti dilakukan oleh Provost.

    "Jadi pengawasannya di setiap pos-pos check point dan pos-pos pantau pasti sudah ditugaskan petugas Provost dan Paminal," kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/5).

    Ia pun ingin agar seluruh anggota dan PNS Polri dapat mematuhi perintah dari pimpinan Polri tersebut. Apabila terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan diberi tindakan secara tegas.

    "Jadi apabila ada anggota Polri yang didapat melanggar aturan atau tidak mengindahkan perintah misalnya tetap melaksanakan cuti, maka akan diambil tindakan tegas. Ada itu sudah dituangkan ST Kapolri," ujarnya.

    "Itu sudah jelas dilarang cuti, tidak mengajukan cuti," tutupnya.merdeka/nor
  • No Comment to " Pos Pantau Dijaga Provost, Cara Awasi Anggota dan PNS Polri yang Nekat Mudik "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg