• Kuasa Penuh Jokowi Terhadap PNS, dari Mutasi hingga Pemecatan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 15 Mei 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    Dalam aturan ini presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian PNS.


    "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (15/5/2020).


    Presiden juga bisa mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota.


    Yang menarik, dalam aturan ini presiden juga berhak mengambil kembali pendelegasian kewenangan tersebut dalam dua ketentuan, dalam pasal 3 ayat 7:


    Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:


    a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau


    b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan.


    Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.


    Aturan ini telah diteken dan ditetapkan oleh Jokowi pada 28 Februari 2020. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.detikcom/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Kuasa Penuh Jokowi Terhadap PNS, dari Mutasi hingga Pemecatan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg