• Polda Riau Sita 1.477 Keping Kayu Olahan Ilegal

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 22 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging di wilayah Kampar. Dalam kasus itu petugas menyita 1.477 keping kayu olahan berbagai jenis.

    Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan pengungkapan perkara ini di Wilayah Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Selasa (19/5/20). "Pengungkapan ini berawal dari adanya Informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan tindak pidana berupa mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu alam berupa kayu olahan. Kayu itu berasal dari kawasan MargaSatwa Rimbang Baling yang keluar melalui jalan darat di Kab. Kuansing," katanya.

    Dengan informasi itu, terus pihaknya langsung menindak lanjuti dengan menuju ke wilayah Muara Lembu kec. Singingi Kuansing. Namun diperjalanan, petugas justru mendapati sebuah mobil truk tronton yang dicurigai bermuatan kayu di daerah Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.

    Kemudian tim membuntuti sampai ke Jalan Kubang Raya Perbatasan Kampar-Pekanbaru dan melakukan penindakan terhadap truk tersebut.

    "Kita hentikan truk berwarna oranye dengan nopol BH 8951 KU. Setelah kita lakukan pemeriksaan benar saja truk itu berisi kayu sebanyak 1.477 keping yang diduga kayunya dimuat di Wilayah Muara Lembu Kecamatan. Singingi Kab. Kuansing," bebernya.

    " Memang dilengkapi memiliki dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) an. CV. WANA JAYA, Alamat Desa Sridadi Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari Jambi. Jadi modusnya, adalah dokumen terbang yaitu memiliki SKSHH dari prov. Jambi namun asal kayu dari Kab. Kampar dan Kuansing Prov. Riau," tambahnya lagi

    Bukan hanya barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang selaku supir dan kernet mobil pengangkut kayu ilegal itu. Mereka yakni S Als. A (45) dan ES Als P, (21).

    Pelaku diancaman dengan paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 Tahun oenjara serta denda paling sedikit 500 Juta Rupiah dan paling banyak Rp. 2,5 M. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf.b UU RI No. 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.nor

  • No Comment to " Polda Riau Sita 1.477 Keping Kayu Olahan Ilegal "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg