• Langgar Aturan, 7 Pemilik Usaha Diamankan Satpol PP Pekabaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah masuk jilid 2, akan tetapi kepatuhan masyarakat akan aturan PSBB masih rendah. Terbukti, Satpol PP Pekanbaru masih menemukan tempat usaha yang melanggar aturan.

    Pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha warung internet (warnet) yang masih tetap beroperasi, serta kedai kopi yang masih melayani konsumen dengan menyediakan makan di tempat.

    Dikatakan oleh Danton Praja Wanita, Eni Putriati, setidaknya ada beberapa tempat yang disisir oleh petugas pada operasi rutinnya kali ini. Antara lain ke kedai kopi di Jalan Riau, di Jalan Dahlia serta juga Jalan Durian dan warnet di Jalan Rajawali.

    "Ada 7 pemilik usaha dan juga masyarakat yang diamankan oleh Satpol PP dalam razia PSBB hari ini," ujar Eni, Senin (4/5/2020).

    Untuk usaha warnet dikatakan Eni, kemungkin akan disegel oleh Satpol PP karena memang di dalam Perwako, warnet sementara waktu dilarang beroperasi.

    "Kemungkinan warnet akan disegel karena melanggar Perwako," kata Eni.

    Sementara untuk kedai kopi kata Eni, masih dalam tahap peringatan. Namun, Ia menegaskan jika kembali ditemukan mengabaikan imbauan, maka bisa jadi juga akan disegel.

    Diketahui, hingga Senin siang, 7 orang yang diamankan Satpol PP masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP.Rahmat
  • No Comment to " Langgar Aturan, 7 Pemilik Usaha Diamankan Satpol PP Pekabaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg