KORANRIAU.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah terlibat dalam kasus suap mantan Menpora Imam Nahrawi. Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengungkap dalam persidangan bahwa mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disuap Rp7 miliar.
Dalam persidangan baru-baru ini, Ulum mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy. Ulum juga mengungkap aliran uang ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono menjelaskan sejak adanya berita tentang suap di Kemenpora, Jam Pidsus telah memerintahkan tim penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait. Namun ternyata tim belum menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
"Dan untuk diketahui bahwa penyidikan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI tahun 2017 oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti," kata Hari pada Republika.co.id, Ahad (17/5).
Tercatat pada persidangan Jum'at 17 April 2020, saksi Endang Fuad Hamidy (Mantan Sekjen KONI) menerangkan ada arahan dari Ulum agar menyiapkan uang Rp7 miliar. Ada informasi dari Ulum untuk menyiapkan uang penghibur bagi Kejakgung.republika/nor
No Comment to " Kejakgung Bantah Terima Suap Asisten Imam Nahrowi "