• Hakim Tolak Prapid Tersangka Penggelapan, Pengacara Tempuh Upaya Hukum Lain

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hakim tunggal Faisal SH MH menolak permohonan pra peradilan (Prapid) Andri Nofi Zendri (30) tersangka kasus dugaan penggelapan 1 unit mobil terhadap Kapolsekta Bukit Raya.

    Dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (18/5/20) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hakim menyatakan, jika pemohon melalui kuasa hukumnya Suroto SH MH tidak mampu membuktikan jika proses penangkapan, penahanan, penyidikan dan penetapan tersangka Andri adalah tidak sah.

    Justru sebaliknya kata hakim, termohon (Kapolsekta Bukit Raya) melalui kuasa hukumnya DR Rudi Pardede SH MHum, mampu membuktikan jika proses penangkapan, penahanan, penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

    "Atas bukti-bukti tersebut, hakim memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya. Menerima eksepsi dari termohon,"kata hakim.

    Atas putusan hakim yang menolak permohonan prapid kliennya itu, Suroto mengaku kecewa. Menurutnya, hakim dalam pertimbangannya banyak mengabaikan dan mengesampingkan keterangan saksi-saksi di persidangan.

    "Terus terang kami kecewa. Kami menilai hakim tidak cermat dan tidak tepat dalam putusannya yang mengabaikan fakta-fakta di persidangan,"katanya.

    Suroto mengatakan, hakim seharusnya dalam putusannya juga mempertimbangkan alasan-alasan dari pihak pemohon. Tidak hanya terfokus pada alasan atau keberatan dari pihak termohon.

    "Oleh karena itu, dia memang sangat keberatan dengan putusan hakim itu."Karena memang tidak masuk akal,"ulasnya.

    Terkait langkah hukum selanjut kata Suroto, pihaknya telah mempersiapkannya. Pihaknya tetap akan mencari keadialan atas musibah yang dialami kliennya itu.

    "Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan tempuh mekanisme yang ada dan akan saya laporkan,"tegasnya.

    Sementara kuasa hukum termohon Dr Rudi Pardede SH MH mengaku sangat puas dengan putusan hakim itu. Menurutnya, putusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    "Putusan hakim itu sudah benar. Karena dalam fakta persidangan kemarin, itu para saksi memang mengakui kalau surat penangkapan, penahanan kepada pemohon telah sampai diberikan kepada keluarganya,"sebut Rudi.

    Pada intinya lanjut Pardede, pihaknya termohon telah melengkapi syarat materil dan formil dalam proses penangkapan, penahanan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon."Tidak ada satu pun syarat yang dilewati oleh termohon,"tuturnya.

    Diwartakan sebelumnya, Andri mengajukan permohon Prapid terhadap Kapolsekta Bukit Raya selaku Termohon, karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas. Terutama terkait proses penangkapan, penahanan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya.nor

  • No Comment to " Hakim Tolak Prapid Tersangka Penggelapan, Pengacara Tempuh Upaya Hukum Lain "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg