• Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Mantan Purek UIR Minta Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 Mei 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Permintaan Abdullah itu disampaikannya dalam pledoi secara pribadi dan melalui kuasa hukum S. Marbun SH MS dan Jufri EFendi SH pada sidang via video conference, Kamis (14/5/20) siang. Abdullah mengatakan, jika dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

    Selain itu, dia mengaku jika umurnya saat ini sudah lanjut usia. Abdullah ingin mengabdikan di sisa hari tuanya dengan keluarga dan beribadah.

    "Saat ini umur saya 62 tahun 10 bulan, kalau merujuk ke usia Nabi Muhammad SAW yang hanya 63 tahun, maka sisa hidup saya tinggal dua bulan saja lagi. Karena itu saya memohon kepada hakim untuk membebaskan saya,"pinta Abdullah dengan lirih.

    Sementara kuasa hukum Abdullah dalam pledoi menyebutkan, jika jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tidak menunjukkan rasa keadilan. JPU menuding ada kerugian negara dalam dana hibah kegiatan penelitian sebesar Rp1,9 miliar.

    Padahal kata Marbun, JPU tidak pernah meminta BPK atau BPKP melakukan audit untuk menentukan adanya kerugian negara dalam kegiatan penelitian. Sehingga tidak jelas dari mana JPU menentukan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Atas permintaan Abdullah dan kuasa hukumnya itu, majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH akan mempertimbangkannya."Baiklah pak ya, kami akan musyarawah dulu,"sebut hakim, sambil menunda sidang satu pekan mendatang.

    Pada sidang lalu, JPU Oka Regina SH dan Joni SH menuntut Abdullah selama 7 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Selain hukuman penjara, Abdullah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama dengan Emrizal, bendahara penelitian dan Said Fhazli, sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing empat tahun penjara.

    Perbuatan terdakwa tersebut bermula saat pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau.

    Setelah pengakuan tersebut disetujui dan mendapat dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

    Pada laporan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan bantuan dana. Beberapa item penelitian sengaja di mark-up. Sehingga atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.nor
  • No Comment to " Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Mantan Purek UIR Minta Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg