• Camat dan Kontraktor Korupsi Proyek Kantor Lurah Sapat Inhil Dituntut Berbeda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Syahbudi, mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan kontraktor Abdul Samad, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Sapat senilai Rp338 juta, Kamis (14/5/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH MH itu, JPU Ahmad Dice Novenra SH MH dan Yoyok SH menuntut Syahbudi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Abdul Samad dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

    "Terdakwa Syahbudi terbukti bersalah  pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,"kata jaksa.

    Selain penjara, Syahbudi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 1 bulan kurungan.

    Syahbudi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp150 juta. Uang itu telah dititipkan kepada jaksa.

    Sementara Abdul Samad kata JPU, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    "Memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar  Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,"sebut jaksa.

    Abdul Samad juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp188 juta. Uang itu telah dititipkan kepada jaksa saat proses penyidikan.

    Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan satu pekan mendatang.

    Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa Syahbudi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah Sapat, pada April 2018 bersama-sama dengan terdakwa Abdul Samad, selaku kontraktor melakukan perbuatan,secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

    Proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018. Semua dana telah dicairkan 100 persen oleh terdakwa Syahbudi dalam dua tahap.

    Namun proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Samad dengan meminjam dua perusahaan yakni CV Zara dan CV Al-Kausar itu, ternyata tidak selesai pembangunannya. Berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.338.345.073.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 1 komentar to ''Camat dan Kontraktor Korupsi Proyek Kantor Lurah Sapat Inhil Dituntut Berbeda"

    ADD COMMENT
    1. QQHarian Hadirkan Promo Yang lagi HOT Banget neh. Ansuransi Modal Awal 100% Full klaim gak pake RIBET serba AUTO Dan masih banyak Promo lain antaranya yang juga lagi HOT EXTRA BONUS 200% guys. Untuk info lebih lanjut bisa hub cs kami di livechat/Wa : +6287886603026 atau bisa cari atau search di google ya guys

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg