• Sidang PK, Saksi Ahli Suparman Tidak Hadir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman, terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, digelar Selasa (14/4/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Namun sidang PK Suparman ini yang dipimpin oleh majelis hakim Mahyudin SH ini terpaksa ditunda satu pekan mendatang. Pasalnya, saksi ahli dari Suparman selaku pemohon tidak bisa hadir.

    "Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Tetapi karena tidak hadir, maka kita tunda satu minggu,"kata Hakim.

    Hadir dalam sidang itu, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwi Andospendi SH. Kemudian, tim kuasa hukum Suparman dari Eva Nora SH MH dan parnerts.

    Untuk diketahui, gugatan PK yang diajukan kedua kalinya ini terkait adanya kekhilafan atau kekeliruan terhadap putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Dia menyebutkan, PK diajukan bukan karena adanya bukti-bukti baru (novum-red).

    Sebelumnya, pada Maret 2018 lalu, Suparman telah mengajukan PK ke MA dengan gugatan yang sama yakni minta keringanan hukuman dan dikembalikan hak politiknya. Sidang PK ini juga digelar di PN Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Arifin SH.

    Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan kepada Suparman. Hak politik mantan Ketua DPRD Riau dan Partai Golkar Rokan Hulu itu juga dicabut selama 5 tahun.

    Suparman tidak sendiri, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Hak politik Johar juga dicabut selama 5 tahun.

    Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko, dibantu hakima anggota Edterial dan Hendrik. Sementara Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 buka kurungan. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk
    Johar.

    Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.nor

  • No Comment to " Sidang PK, Saksi Ahli Suparman Tidak Hadir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg