• Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu Dianggap Sah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Bagai petir disiang bolong tak ada angin tak ada hujan petir tiba-tiba ketua DPRD Inhu H Samsudin mengatakan telah mengajukan permohonan undur diri dari jabatan Keua.

    Pernyataan sikap undur diri dikatakan politisi partai Golkar Inhu itu pada hari Senin, 20 April 2020 disela pres reliss kondisi virus Corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di media center Diskomifo Pemkab Inhu di Pematangreba.

    Mendadak pernyataan sikap undur diri dari jabatan ketua DPRD Inhu membuat sejumlah anggota Dewan Martimbang Simbolon, Candra Saragih, Moh Syafaat, Dodi Irawan dan Wakil Ketua II DPRD Inhu  Suwardi Ritonga mengaku kaget.

    Mereka merasa kaget karena  surat pengunduran dirinya (Samsudin) justru diserahkan ke DPD II PG Inhu 2 hari setelah pengesahan RAPBD 2020, 30 Desember 2019 silam.

    Anehnya, kata mereka, surat pengunduran diri tersebut tidak pernah ada di Sekwan maupun ditangan Badan Kehormatan (BK) untuk dilakukan Paripurna.

    Namun demikian, karena pernyataan undur diri merupakan hak prerogatif maka keputusannya harus dihormati. "Alasan beliua karena kesehatan dan cinta pada Lembaga, ya sudah, diganti saja. Dan saya rasa masih banyak kader-kader terbaik Golkar untuk menggantikannya," sambung Martimbang.

    Ketua Komisi II, Dodi Irawan berpendapat, sesuai Tatib Dewan pasal 41 ayat 2, Ketua DPRD dapat diganti oleh Plt dan selanjutnya jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundirkan diri, dihentikan karena peraturan perundang-undangan dan dihentikan.

    Maka dari itu, kata Dodi, pengunduran diri Samsudin dianggap sah. "Saya peribadi tidak menganngapnya lagi sebagai Pimpinan," tegas Dodi setelah membaca Tatib Dewan 'diaminkan' Ketua Fraksi PKS, Moh Syafaat.

    Anggota Komisi I Moh Syafaat berharap pernyataan sikap undur diri dari Ketua harus di follow up oleh BK dan partai PG Inhu merekomendasikan pengganti.

    Bahkan anggota Fraksi PDI-P, Chandra Saragih berpendapat harus segera diproses dengan harapan tidak ada ketinpangan di unsur Pimpinan. Dengan demikian, katanya, DPD II Partai Golkar Inhu seyogyanya merekomendasikan pengganti dengan segera.

    Ditempat yang sama Wakil Ketua II DPRD Inhh Suwardi Ritonga berpendapat protap pergantian Pimpinan harus sesuai prosedur. Diantaranya melakukan Paripurna penghentian hingga Paripurna penetapan Ketua defenitif atau penunjukan pelaksana tugas (Plt) oleh BK.

    Bahkan menurut politisi partai Gerindra itu pelanggaran etika dari Ketua Samsudin hingga saat ini belum ia lihat. Namun demikian, kata Suwardi, ia mendorong BK DPRD kepada Ketua Samsudin sesegera mungkin melakukan klarifikasi.

    "Yang saya herankan itu, kami satu kantor hanya beda kamar tapi saya malah tak tahu," sesal Suwardi.

    Bupati Inhu H Yopi Arianto, SE selaku ketua DPD II PG Inhu dimintai tanggapan mengatakan, "Lagi fokus ngurusin Corona,"singkatnya.Sandar Nababan

  • No Comment to " Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu Dianggap Sah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg