Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi menyatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari Walikota Pekanbaru. Pihaknya menyerahkan pengaturan dari Perwako tersebut.
"Soal penerapan kurungan tiga bulan yang melanggar, kita tunggu keputusan walikota Pekanbaru mengaturnya seperti apa,"kata Kapolda.
Sementara Walikota Pekanbaru H Firdaus mengatakan, jika PSBB diterapkan nanti akan ditegaskan dengan sanksi hukum. Firdaus menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan.
Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelum nya. Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan tupoksi masing-masing.
Menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.
"Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasi kan untuk penerapan PSBB ini,"sebutnya.
Saat PSBB diterapkan nanti, aktivitas masyarakat dibatasi. Oleh sebab itu Pemko Pekanbaru juga harus menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pagan bagi masyarakat yang terdampak.nor
No Comment to " Langgar PSBB Dihukum, Kopolda Riau : Kita Ikut Perwako "