• Kronologi Penangkapan Ravio Patra Versi Polri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 27 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan kebijakan publik dan pegiat demokrasi, Ravio Patra yang terjadi Rabu (22/4).

    Ravio diketahui dibebaskan pada Jumat (24/4) dengan status sebagai saksi dalam dugaan penyebaran bernada provokatif lewat aplikasi Whatsapp.

    Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kepolisian menerima laporan tentang ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada Rabu (24/4). Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

    "Informasi awal, pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020. Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi," kata Dwiasi dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/4).

    Kepolisian lantas melakukan profiling untuk mengetahui siapa dan di mana pengirim pesan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa nomor pengirim atas nama Ravioa Patra Asri (RPA).

    Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan dan didapati bahwa Ravio tengah berada di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat. Sehingga, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendatangi lokasi untuk mengamankan Ravio.

    Dwiasi menuturkan saat ditangkap, Ravio sempat berusaha menghindar dan masuk ke dalam mobilnya rekannya, RS, yang merupakan seorang warga negara asing.

    "RS juga sempat menghalang-halangi petugas. Saat RPA berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil, RPA berteriak, 'Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!'," ujar Dwiasi.

    Setalah berhasil diamankan, Ravio kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Sedangkan, rekan Ravio, RS tidak diproses karena berkaitan dengan status kewarganegaraan. Namun, RS sempat berada di Polda Metro selama enam jam untuk menunggu jemputan.

    Disampaikan Dwiasi, selama 24 jam pertama proses penyelidikan, pihaknya mendapatkan keterangan dari lima saksi, dua orang ahli, dan pemeriksaan digital forensik. Sedangkan untuk Ravio, menurut Dwiasi menjalani pemeriksaan selama 9 jam dalam tahap penyidikan.

    Dwiasi menyebut pihaknya juga turut menyita sejumlah barang milik Ravio. Penyitaan itu berdasarkan surat perintah sita nomor SP. Sita/ 476 / IV/2020/ Ditreskrimum, tanggal 23 April 2020 pukul 11:44 WIB. Barang-barang yang disita antara lain dua unit hanpdhone, dua unit laptop, serta KTP atas nama Ravio.

    "Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," kata Dwiasi.

    Dwiasi menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

    Disampaikan Dwiasi, Ravio akhirnya dipulangkan dengan status sebagai saksi pada Jumat (24/4) sekitar pukul 08.20 WIB.

    Alasan Ravio berstatus sebagai saksi, kata Dwiasi, lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan lain. Keterangan itu, lanjutnya, memerlukan hukum acara yang berbeda karena menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia.

    "Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server Whatsapp," tuturnya.

    Lebih lanjut, Dwiasi menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan penyebaran pesan bernada provokatif.

    "Laporan tidak hanya di Jakarta, namun juga di beberapa daerah lainnya, seperti yang dilaporkan oleh AKBP HS (Tapanuli Utara) dan saksi-saksi lainnya," ucap Dwiasi.

    Ditambahkan Dwiasi, saat ini penyidik juga masih mendalami pernyataan Ravio yang menyatakan bahwa akun Whatsapp miliknya diretas. Penyidik, kata Dwiasi, masih memerlukan keterangan sejumlah pihak untuk membuktikan pernyataan Ravio tersebut.

    "Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server Whatsapp," katanya.cnnindonesia/nor
  • No Comment to " Kronologi Penangkapan Ravio Patra Versi Polri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg