• Empat Posko Dibangun, Pemkab Inhu Persiapkan PSBB

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT - Gugus tugas percepatan  penanganan Covid-19 mencatat wilayah Inhu masih dalam kategori 'Zona Hijau'.

    Sebab terhitung pergeseran status 'siaga' menjadi tanggap 'darurat Corona' di Riau, hingga hari ini Senin, 13 April 2020 belum ditemukan kasus postif Corona maupun PDP.

    "Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada kasus positif Corona dan PDP. Yang ada hanya ODP," jawab juru bicara penanganan percepatan Covid-19, Jawalter Situmorang, MPd, Senin (13/4).

    Sementara itu sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Inhu Ir H Hendrizal MSi mengatakan, salah satu metoda penanganan penularan dan penyebaran virus Corona di Inhu adalah dengan cara menseleksi Warga yang akan keluar masuk dari dan ke wilayah Kabupaten Inhu.

    Seleksi akan dilakukan Petugas penanganan percepatan Covid-19 di empat  Posko perbatasan keluar masuk Kabupaten Inhu bertetangga.

    Antara lain diperbatasan Inhu-Kuansing, Inhu-Tembilahan, Inhu-Pelelawan dan diperbatasan Inhu-Jambi.

    Posko tersebut selain disediakan cairan Disinfektan hingga cuci tangan, Posko penanganan dan pencegahan Covid-19 milik Pemkab Inhu tersebut akan dijaga personil KPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Paramedis dan relawan lainnya.

    "Hari ini ke empat Posko itu sudah mulai dibangun dan akan efektif sejak Rabu depan," papar Hendrizal.

    Terkait status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sekda berpendapat status PSBB sangatlah penting namun harus sesuai kriteria sebagaimana ditetapkan Pemenkes RI.

    "Inhu juga mempersiap kan ke arah itu jika hal PSBB memenuhi persyaratan Permenkes," jawabnya.

    Mangacu pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dipasal 2 disebut harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan jumlah kematian akibat Covid-19 dan menyebar secara signifikan, cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa diwilayah atau negara lain.

    Bahkan pada pasal 3 mencatat, dalam menetapkan PSBB berdasarkan permohonan dari kepala daearh, Gubernur, Walikota atau Bupati.Sandar Nababan
  • No Comment to " Empat Posko Dibangun, Pemkab Inhu Persiapkan PSBB "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg