• Wako Pekanbaru: Dua Atau Tiga Hari ke Depan PSBB Diberlakukan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengajuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

    Menindaklanjuti keputusan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terlebih dahulu akan merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk memperkuat penerapan PSBB tersebut.

    Dikatakan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus, bahwa pihaknya akan segera menerapkan PSBB di Kota Pekanbaru setelah pemerintah kota merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam Perwako.

    Dalam Perwako itu akan mengatur secara detil dan merinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.

    "Kita rampungkan dulu Perwako ini yang mengatur PSBB, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Hari ini akan kita selesaikan penyusunan Perwako setelah itu, kita ajukan ke Pemprov Riau," kata Firdaus, Senin (13/4/2020).

    "PSBB akan efetktif diberlakukan setelah Perwako disahkan. Diperkirakan waktunya sekitar 2 atau 3 hari ke depan sejak persetujuan kita terima, akan kita berlakukan PSBB ini," kata Firdaus, Senin (13/4).

    Diungkapkan Firdaus, PSBB di Pekanbaru sendiri sebagian besar telah diterapkan sebelumnya. Hampir 60 persen PSBB telah diterapkan Pemko. Namun dengan adanya persetujuan PSBB dari pemerintah pusat, aksi pencegahan penyebaran Covid-19 ini lebih kuat dan memiliki payung hukum.

    "Jadi, aksi pencegahan yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan karena sudah disetujui pusat. Kalau aturan semalam hanya bersifat lokal," jelasnya.

    Dijelaskannya, jika PSBB diterapkan nanti akan ditegaskan dengan sanksi hukum. Firdaus menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan.

    Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelum nya. Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan tupoksi masing-masing.

    Menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.

    "Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasi kan untuk penerapan PSBB ini," pungkasnya.

    Saat PSBB diterapkan nanti, aktivitas masyarakat dibatasi, oleh sebab itu Pemko Pekanbaru juga harus menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pagan bagi masyarakat yang terdampak.

    Firdaus menyebut, pemerintah kota akan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak. Adapun bantuan sembako nantinya akan diberikan kepada keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP) , Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan keluarga positif covid-19.

    Selain itu masyarakat terdampak lainnya adalah masyarakat miskin dan masyarakat rawan miskin. Hasil pendataan sementara ada sebanyak 40 ribu Kepala Keluarga yang masuk dalam kategori itu.

    "Jelang ramadhan ini bantuan akan mulai kita salurkan. Ada bantuan dari pemerintah pusat 100 ton beras dari Bulog, sementara untuk lauk pauknya kita menyediakan dari APBD," jelasnya.

    Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih menggesa untuk membuat Perwako yang akan diajukan ke Pemprov, agar melegalkan semua rencana aksi yang tertuang dalam PSBB.Rahmat

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Wako Pekanbaru: Dua Atau Tiga Hari ke Depan PSBB Diberlakukan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg