• Digugat Kontraktor Rp3,8 Miliar, Pemprov Riau Menang di Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gugatan Wan Prestasi (ingkar janji-red) yang diajukan CV Citra Sarana terhadap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/4/20).

    Sidang gugatan Perdata Nomor 03/PDT/G/2020 yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH itu dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan CV Citra Sarana melalui kuasa hukumnya."Menerima eksepsi (keberatan-red) dari tergugat yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau,"katanya.

    Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, sepakat dengan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Pemprov Riau. Bahwa, PN Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa atau menyidangkan perkara ini.

    Alasan hakim, perkara ini telah disidangkan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan telah memiliki keputusan. Bahkan kedua pihak telah sepakat atas putusan BANI tersebut.

    Atas putusan hakim itu, kuasa hukum dari CV Citra Sarana masih pikir-pikir. Sementara kuasa hukum dari Pemprov Riau dari Biro Hukum Setdaprov yakni Yan Dharmadi SH MH (Kabag Bantuan Hukum) dan Irsadul Afkari SH MH (Kasubag Ligitasi) menerima putusan hakim.

    Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Eli Wardhani SH MH mengaku sangat apresiasi dengan putusan hakim itu."Alhamdulillah, hakim ternyata memang sependapat dengan eksepsi kita atas gugatan dari CV Citra Sarana itu,"sebutnya.

    Eli mengatakan, gugatan yang diajukan CV Citra Sarana itu berawal ketika memenangkan kegiatan pengadaan bibit sapi Sumbawa di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan."Namun dalam kegiatan itu ternyata tidak dilaksanakan oleh kontraktor,"katanya.

    Kemudian lanjut Eli, Dinas Peternakan melalukan pemutusan kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun anehnya, pihak penggugat merasa telah mengeluarkan biaya terhadap proyek itu.

    Sehingga pihak kontraktor melayangkan gugatan wan prestasi ke PN Pekanbaru. Dalam gugatannya itu, kontraktor meminta ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp3,8 miliar.

    "Akan tetapi majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima. Karena perkara ini sebelumnya sudah diputus di BANI dan sebagian permohonan penggugat ditolak oleh BANI,"tutupnya.nor



    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Digugat Kontraktor Rp3,8 Miliar, Pemprov Riau Menang di Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg