• Tilap Uang Perusahaan Paman Rp373 Juta, Ponakan Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Winogren alias Wino, bagian operasional CV Abadi Rani Lestari (ARL) di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Nangka Raya Permai Pekanbaru ini, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena diduga menilap uang pembelian besi baja senilai Rp373 juta.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Senin (9/3/20) siang itu, mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari CV ARL. Ketiganya adalah Bala Candra selaku Komanditer, Fauzi selaku Direktur dan Sri Kurnaningsih.

    Saksi Candra dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Aulia Rachman SH mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan ini berawal ketika CV ARL memenangkan tender  pengadaan Steel Material (material baja-red) di Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) – Pertamina Hulu di daerah Zamrud Kabupaten Siak tahun 2017 silam.

    Kemudian, Candra memerintahkan terdakwa Wino untuk mencarikan perusahaan di Jakarta yang bisa menyediakan material baja seperti yang dipesan PT BSP. Hingga kemudian terdakwa menemukan PT Surya Baja sebagai suplier dan diberitahukan kepada saksi Chandra.

    "Kata terdakwa, pesan material bajanya di PT Surya Baja. Kantornya di Jalan Raya Cakung Cilincing No 121 Jakarta,"kata Candra.

    Selanjutnya, terdakwa melaporkan ke saksi Candra bahwa anggaran pembelian baja itu sebesar Rp373.774.448 dan barang akan dikirim PT Surya Baja apabila dananya telah dikirim. Dana itu harus ditransfer ke rekening pribadi atas nama Aliyah Subari BCA Rekening Nomor 4210104581.

    Saksi Candra sempat heran, kenapa uang harus ditranfer ke rekening pribadi dan bukan ke rekening PT Surya Baja. Lalu terdakwa mengatakan, jika hal itu memang biasa dilakukan oleh PT Surya Baja.

    "Karena dalam aturan perusahaan kita, tidak dibenarkan mentransfer via rekening pribadi. Makanya saya pertanyakan ke terdakwa,"jelas Candra.

    Akan tetapi, terdakwa terus meyakini Candra bahwa perusahaan itu benar adanya. Dia meyakinkan, jika barang akan dikirimkan ke lokasi proyek, tiga hari setelah uang ditransfer.

    Namun sebelum uang itu ditransfer, saksi Candra memerintahkan terdakwa untuk mengecek keberadaan kantor PT Surya Baja di Jakarta. Terdakwa yang kemudian berangkat ke Jakarta, kembali meyakinkan kalau perusahaan itu ada sesuai dengan alamatnya dan meminta Candra untuk melakukan pembayaran PO (Purchase Order) ke rekening pribadi.

    "Saat itu terdakwa mengatakan tidak ada masalah. Bayar sajalah, barang sudah siap dan mau dikirim oleh PT Surya Baja,"papar Candra.

    Candra yang sudah begitu percaya dengan terdakwa yang juga keponakannya yang diasuh sejak kecil itu, sekitar tanggal 31 Juli 2017 kemudian mentransfer uang yang diminta terdakwa. Uang ditransfer ke rekening atas nama Aliyah Subari BCA Rekening Nomor 4210104581.

    Akan tetapi, setelah uang dikirim barang-barang yang dipesan oleh CV ARL tidak ada dikirim oleh PT Surya Baja. Lalu satu bulan berikutnya, Candra pun memerintahkan karyawan lainnya bernama Tumiran untuk mengecek keberadaan kantor PT Surya Baja di Jakarta.

    "Ternyata Pak Hakim, kantor itu fiktif dan tidak ada. Disitu setelah dicek, cuma rumah biasa saja dan bukan kantor,"sebut Candra.

    Candra mengakui, akibat tidak memenuhi kontrak kerja untuk menyediakan besi baja di PT BSP itu, perusahaannya CV ARL harus menerima sanksi dan didenda."Bahkan pada akhirnya, perusahaan kami kena blacklist Pak Hakim,"ulasnya lagi.

    Tidak terima ditipu oleh terdakwa sebesar RpRp.373.774.448, Candra akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Akibat perbuatannya, jaksa menuntut Wino dengan pasal  378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.nor



  • No Comment to " Tilap Uang Perusahaan Paman Rp373 Juta, Ponakan Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg