KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap sindikat perdagangan organ Harimau Sumatera, dengan menangkap tiga pelakunya di Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (15/2/20) kemarin.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tiga orang pelaku yakni MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu. Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut
"Kita juga mengamankan kulit, taring hingga organ harimau yang dikemas dalam sebuah kantong plastik. Para pelaku merupakan kurir dari perdagangan ilegal tersebut,"kata Kapolda.
Kapolda menambahkan, kelompok ini berhasil diringkus setelah tim Polda Riau melakukan penyelidikan sehari sebelum ketiganya berhasil ditangkap di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu pukul 11.00 WIB. Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman organ harimau yang dikemas dengan kantong plastik tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan, pengiriman menuju Inhu itu para pelaku menggunakan minibus Avanza berplat nomor D 1606 ABK. Dimana mereka dikendalikan oleh pelaku berinisial H dan A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sunarto mengakui, maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ harimau sumatera lantaran tingginya harga jual dan permintaan di pasar gelap. Untuk satu lembar kulit harimau saja dibandrol sampai Rp80 juta."Sementara bagian tulang Rp2 juta per kilogram dan taring Rp1 juta perbuahnya,"jelasnya.
Menurutnya, tingginya harga itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.nor

No Comment to " Polda Riau Ungkap Sindikat Perdagangan Organ Harimau Sumatera "